Profile KUA Kec. Sematang Borang Palembang
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SEMATANG BORANG
PALEMBANG
PALEMBANG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.
Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya
disebut KUA merupakan unit kerja
terdepan dan sebagai ujung tombak Kementerian Agama yang secara langsung berhadapan dan memberikan
pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
Secara historis, Keberadaan KUA adalah sejalan
dan seiring dengan keberadaan Departemen Agama RI, yakni pada tanggal 3 Januari
1946, sepuluh bulan kemudian tepatnya pada tanggal 21 November 1946 keluarlah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah. Namun demikian,
sejarah panjang KUA jauh melampaui masa tersebut, yakni semenjak keberadaan
kerajaan Mataram Islam. Pada masa itu, kesultanan Mataram Islam telah
mengangkat seorang yang diberi tugas khusus dibidang keagamaan dengan tugas
menjalankan fungsi-fungsi sebagai penghulu.
Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas
dan fungsi yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus di bawah
lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh
pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk
mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut
umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan
oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA
Kecamatan dikukuhkan melalui Undang-Undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan
Nikah, Talak dan Rujuk (NTR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal
bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas,
meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak. Dengan
berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP.
No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak
cerai yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, Kepres No. 45
tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan
sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di
wilayah Kecamatan .
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang
Perwakafan, mengisaratkan bahwa KUA
tidak saja menangani NR, tetapi juga penertiban tanah wakaf di wilayah
Kecamatan dari mulai AIW sampai memfasilitasi ke Badan Pertanahan Nasional untuk pensertifikatan tanah wakaf karena Kepala KUA
sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Selanjutnya, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008
Tentang Haji. Kantor Urusan Agama sesuai Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam dan
Urusan Haji Nomor 17 Tahun 2005 bahwa KUA harus melaksanakan proses bimbingan
manasik haji bagi calon jemaah haji.
Dalam Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan
Agama, Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa Kantor Urusan Agama yang
selanjutnya disebut KUA adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor
Kementrian Agama Kabupaten/ Kota di Bidang Urusan Agama Islam dan ayat (2)
disebutkan Bahwa Kantor
Urusan Agama berkedudukan di wilayah
kecamatan. Dengan kata lain KUA sesungguhnya merupakan unit pelaksana teknis di
bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan.
Sejalan dengan perkembangan yang begitu pesat
saat ini, KUA sebagai Unit Pelayanan Publik dan menjadi unit pelaksana teknis
di bidang urusan agama Islam di tingkat kecamatan, dituntut untuk meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tuntutan tersebut semakin menguat seiring
dengan terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 22 Tahun 1999 tentang Otonomi
Daerah. Walaupun dalam Undang-undang tersebut, Kementerian Agama (pada saat UU ini terbit, masih bernama Departemen Agama)
merupakan salah satu dari lima instansi pemerintah yang tidak turut
diotonomikan.
Terlebih, setelah terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 81
tahun 2010 tentang Grand Design[1] Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang
ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Agama
Republik Indonesia nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah
Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan
Kementerian Agama, KUA tidak bisa tidak, harus menata diri, dengan tetap
mengacu pada prinsip pelayanan prima yaitu pelayanan yang cepat, tepat, murah,
aman, berkeadilan dan akuntabel. Kini, arah ke
layanan primapun semakin mendesak untuk diwujudkan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
Agama (PMA) Nomor 39 Tahun 2012, KUA memiliki kedudukan sebagai pelaksana
sebagaian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Bidang Urusan Agama
Islam dalam wilayah kecamatan. Diantara tugas yang diemban oleh KUA adalah melaksanakan pelayanan, pengawasan , pencatatan dan pelaporan nikah dan
rujuk, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan dan bimbingan pembinaan
syariah.
Melihat kedudukan dan fungsinya tersebut, KUA
seyogyanya tidak hanya melaksanakan tugas-tugas formalnya saja, tetapi harus
mampu menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah instansi kepanjangan tangan
Kementerian Agama dalam melaksanakan pelayanan publik di bidang urusan Agama
Islam. Hal ini perlu mendapatkan perhatian yang cukup serius. Sebab jika tidak,
maka KUA akan senantiasa dikesankan oleh masyarakat luas hanya berfungsi
sebagai lembaga yang mengurusi pelayanan pernikahan dan rujuk semata. Dan
andaikata kondisi semacam ini tetap
dipertahankan, maka KUA pada khususnya dan Kementerian Agama pada umumnya akan
kurang mendapat perhatian dari masyarakat.
Dari paradigma di atas, KUA secara kelembagaan paling tidak mempunyai dua
fungsi, yaitu sebagai unit pelayanan publik dan sekaligus sebagai unit pelaksana teknis Bidang Urusan Agama Islam
di Tingkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota yang dalam pelaksanaan tugasnya di bawah koordinasi Kepala
Seksi Bimas Islam. Peran ini mengisyaratkan bahwa KUA juga mengemban tugas-tugas
sosial keagamaan di luar kedinasan sebagai teladan masyarakat.
Hal itu menunjukkan, sesungguhnya KUA memiliki tugas yang cukup berat dan
sekaligus mempunyai peran yang signifikan dalam melakukan pelayanan kepada
masyarakat. Kondisi demikian jelas menuntut seluruh komponen KUA untuk terus
berjuang dengan dedikasi, profesionalisme dan semangat kerja yang tinggi, sebab
tanpa itu semua KUA tidak akan dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal.
Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan
sumberdaya manusia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang
intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif dalam
pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah
penyelenggaraan penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan
penilaian KUA Kecamatan
Teladan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang
diajukan dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan sebagai
tolok ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran visi-misi serta etos kerja yang
telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut.
Adapun objek yang menjadi prioritas penilaian
adalah menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai dari
bidang yang bersifat fisik, maupun administrasi dan sumberdaya manusia.
Dalam rangka memenuhi kriteria inilah profil KUA Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang disusun sebagai KUA yang diberi
kehormatan untuk mengikuti penilaian KUA Kecamatan Teladan tahun 2018.
B.
Dasar Hukum.
Penyusunan profil KUA Kecamatan Sematang Borang yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan
tugas dan fungsi KUA Kecamatan Sematang Borang, berdasarkan pada
ketentuan tugas dan fungsi KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan
dari dinas instansi vertikal yang berwenang dalam bentuk kegiatan
penilaian KUA Kecamatan Teladan yang berpijak pada peraturan yang berlaku
sebagai berikut:
1.
Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan
Nikah, Talak dan Rujuk.
2.
Undang-Undang
RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
3.
Keputusan
Menteri Agama (KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan 45 tahun 1981 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Agama.
4.
Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 tahun 2001
tentang Penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan.
5.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 298 tahun
2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor
Departemen Agama kabupaten/kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan
Agama Islam.
6.
Peraturan
Menteri agama Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2012 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Urusan Agama.
7.
Keputusan
Menteri Agama (KMA) RI No. 6 tahun 2005 tentang petunjuk penilaian KUA
sebagai inti pelayanan percontohan.
8.
Surat
Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor:
DJ.II.2/I.OT.01.3/248/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Pedoman Penilaian
KUA Teladan Tahun 2010.
9.
Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor DJ. II / 231 tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Teladan.
C.
Maksud dan
Tujuan.
Disusunnya
profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Sematang Borang yang mempunyai visi Mewujudkan
Masyarakat Kecamatan Semtang Borang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri
dan Sejahtera Lahir Batin ini, dimaksudkan sebagai bahan acuan dan
pertimbangan bagi Tim Penilai KUA Kecamatan Teladan Tahun 2018 dalam melihat
gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Sematang Borang secara
komprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi,
penyelenggaraan tugas KUA Kecamatan Sematang Borang itu sendiri.
Dengan gambaran komprehensif ini diharapkan akan mempermudah dan memperlancar
tugas penilaian yang dilaksanakan oleh tim penilai KUA teladan.
Adapun tujuan
yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
1.
Sebagai media
bagi kami dalam melihat, memahami semua
bentuk kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman atau lebih dikenal dengan
istilah ”Analisa SWOT”--- yang
kami hadapi, sehingga dapat kami gunakan sebagai pertimbangan dan mana skala
prioritas yang harus kami laksanakan dan yang akan direncanakan ke depan.
2.
Memberikan
gambaran bagi semua pihak untuk melihat dari dekat tentang kondisi riil KUA
Kecamatan Sematang Borang dan informasi
keseluruhan kegiatan yang telah dilaksanakan meliputi tugas, fungsi dan amanah
yang diemban KUA dalam melayani dan membangun umat.
3.
Dapat
mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para
pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Sematang Borang, sekaligus menjadi
bahan eveluasi dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh
KUA lain yang ada di Kota Palembang.
D.
Kerangka Penulisan dan Isi.
Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan agar terjadi keselarasan
dan keterpaduaan dalam penyusunan profil ini, maka dalam kerangka penulisan ini
ditetapkan menjadi tiga bagian pokok, meliputi : Pendahuluan, Isi dan Penutup.
Adapun pemaparan secara keseluruhan tergambar dalam sistematika
sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan. Sebuah
pengantar untuk memahami istilah KUA Kecamatan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan publik Kantor Kementerian
Agama di wilayah Kecamatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Dijelaskan pula tentang dasar hukum penulisan, maksud dan tujuan serta kerangka
penulisan dan isi. Uraian ini diperlukan
untuk memberikan dasar pemahaman terhadap uraian dalam bab-bab berikutnya.
Bab II Deskripsi
Umum Wilayah Kecamatan Sematang Borang. Di sini akan diuraikan tentang latar belakang
letak geografis dan demografis Kecamatan Sematang Borang. Juga dijelaskan
tentang situasi dan kondisinya, baik keadaan penduduk, mata pencaharian,
pendidikan maupun kondisi sosial budaya,
dan kehidupan beragama masyarakat Seamatang
Borang. Diharapkan penjelasan ini melengkapi dalam
memahami dan menyelami pola kehidupan masyarakat di wilayah Kecamatan Sematang Borang.
Bab III Kondisi Obyektif KUA Kecamatan Sematang Borang. Berisi uraian kondisi obyektif KUA Kecamatan Sematang Borang yang meliputi keadaan kantor, sejarah singkat, sarana
dan prasarana pendukung pelayanan, struktur organisasi KUA, dan Lembaga Keagamaan, Sumber Daya Manusia dan profil staf KUA serta
job description. Paparan ini penting untuk memberikan gambaran tentang
keadaan kantor, SDM personil pegawai dengan detail profil dan pembagian
kerjanya dalam memaksimalkan tugas pelayanan masyarakat.
Bab IV Landasan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KUA Kecamatan Sematang Borang. Mengingat betapa
luasnya tugas dan fungsi KUA yang kian lama kian bertambah; selain pencatatan
nikah dan bimbingan perkawinan, KUA juga mendapatkan tugas dalam bidang
bimbingan keluarga sakinah, produk halal, kemitraan, hisab rukyat, kemasjidan,
zakat, wakaf, ibadah sosial, penyuluhan agama, bimbingan jamaah haji dan
pembinaan dan penerangan Agama Islam, maka diperlukan sebuah landasan kuat yang
mampu memotivasi seluruh unsur dan komponen demi terlaksananya tugas dan fungsi
tersebut. Bab ini mengelaborasi landasan yang meliputi berupa visi, misi, motto, janji pelayanan,
kode etik, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, analisa swot, strategi, pendekatan dan perencanaan stratejik
dalam mewujudkan harapan bersama.
Bab V Inovasi Program KUA Sematang Borang, Sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam memberikan
pelayanan kepada Masyarakat KUA Sematang
Borang mengadakan
berbagai macam kegiatan kegiatan, yang bisa bermanfaat untuk masyarakat
khususnya masyarakat Sematang Borang, dalam bab ini deijelaskan pula program
unggulan KUA Kecamatan Sematang Borang yang meliputi ;
1). Pemberdayaan Ketahanan Ekonomi Keluarga berbasis Masjid, 2). Tahfidz Kolaborasi 3). Kesehatan Reproduksi Suscatin Terintegrasi, 4).
Interkoneksi program lembaga dan Catin dlm penanaman Pohon Pernikahan
Hijau lestari, 5). Pembinaan Nadhir Wakaf, 6). Pelatihan dan Pembinaan ustad dan ustadzah
TPA/TPQ, 7). Pelatihan Perawatan Jenazah , 8).
Pembinaan PAH, 9). Pembinaan UPZ dan LAZ.
BAB
II
GAMBARAN
UMUM
WILAYAH
KECAMATAN SEMATANG BORANG
A.
LETAK GEOGRAFIS
Kecamatan Sematang Borang merupakan satu dari 16
Kecamatan di wilayah Kota Palembang Daerah, dengan letak geografis terletak
dibagian Ilir pusat Kota Palembang dengan luas wilayah seluruhnya 7.570 ha.
Letak
Wilayah kecamatan Sematang Borang dengan Pusat Pemerintahan di atasnya adalah
sebahgai berikut : Jarak ke Kementerian Agama Kota Palembang 20 km, jarak ke
Ibu Kota 15 km, Jarak ke Ibu Kota Provinsi 13 km, Jarak ke Ibu Kota Negara 700
km.
Adapun
batas-batas wilayah Kecamatan Sematang Borang sebagai berikut:
a.
Sebelah utara Berbatasan dengan Kecamatan Sako
b.
Sebelah Selatan Berbatasan dengan Kecamatan
Talang Kelapa Banyuasin
c.
Sebelah Barat Berbatasan dengan Kecamatan Kalidoni
d. Sebelah Timur Berbatasan dengan Kecamatan
Kalidoni
B.
SITUASI
DEMOGRAFIS
Secara istilah demografi berarti ilmu
tentang kependudukan, yaitu ilmu pengetahuan tentang susunan dan pertumbuhan penduduk,
berdasarkan data Demografi Kecamatan Sematang Borang tahun 2017 ,Jumlah penduduk Kecamatan Sematang borang adalah
48.110 jiwa terdiri dari 52 Rukun Warga dan 164 Rukun Tetangga. Adapun rincian berdasarkan
pemeluk agama Kec. Semtang Borang dapat dilihat
pada data berikuti ni :
-
Jumlah Penduduk menurut agama
a.
Islam : 48.110 Jiwa
b.
Katholik : 56 Jiwa
c.
Protestan : 101 Jiwa
d.
Hindu : 9 Jiwa
e.
Budha : 19
Jiwa
C. KONDISI
SOSIAL EKONOMI
Secara
umum masyarakat kecamatan Sematang Borang bersifat dinamis dan religious,
kondisi ini dilatarbelakangi dengan terdapatanya lembaga Pendidikan non Formal
seperti dan Majlis – Majlis Ta’lim yang telah lama berdiri.
Dalam
hubungan sosial kemasyarakatan, karena bersifat religius tadi masih kental
mewarnai dalam kehidupan sehari – hari. Dalam kehidupan Ekonomi, secara umum
tergolong pada tingkatan ekonomi menengah, penghasilan mereka rata – rata hanya
mengandalkan dari hasil pertanian dan berdagang, hal ini berdampak pada masih
rendahnya mutu pendidikan formal di kalangan masyarakat kecamatan Sematang
Borang.
Bila
mengacu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001, maka jumlah
personil KUA Sematang Borang masih jauh dari jumlah ideal. Walau dengan
keterbatasan sumber daya yang ada, KUA Sematang Borang tetap mencoba memberikan
pelayanan seoptimal mungkin dalam administrasi nikah rujuk (NR), Ketatausahaan
(TU), kemasjidan Zakat Wakaf ibadah
sosial (Maszawaibsos), Administrasi BP4, Struktur Kepegawaian di KUA Sematang Borang.
BAB III
KONDISI OBYEKTIF KUA KECAMATAN SEMATANG BORANG
A. Keadaan KUA
Kecamatan Sematang Borang
KUA Kecamatan Sematang borang terletak dengan tempat pelayanan pemerintah lainnya
seperti Unit Pelayanan Teknis Pendidikan dan Kantor Kecamatan Sematang Borang, mempunyai nilai lebih dan merupakan lokasi yang strategis bagi tempat pelayanan, karena berada di pusat kegiatan pelayanan masyarakat yang saling
berdekatan dan sangat mudah ditempuh oleh berbagai kendaraan baik oleh kendaraan
umum maupun pribadi.
1.
Sejarah berdirinya KUA Sematang Borang
Sejarah
Keberadaan KUA Sematang borang sejalan dengan berdirinya Kecamatan Sematang
Borang pada Tanggal 08 April 2015, sejak keluarnya SK PPN atau PPAIW Kepala KUA
Sematang Borang di bawah Kepemimpinan Khairuddin,S.A.g yang kala itu masih menempati gedung TKTPA Masjid Al- Hanif Kelurahan Lebung Gajah
Pada tahun 2017 KUA
Kecamatan Sematang Borang mulai dibangun gedung baru di atas lahan seluas 600 M dengan luas bangunan 200 M dengan Menggunakan dana SBSN yang bertempat di Jalan Padat Karya RT.03 Rw.01 Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang
Borang Palembang.
berikut nama-nama yang pernah
menduduki jabatan Kepala KUA Kecamatan Sematang Borang :
DAFTAR
KEPALA KUA
KUA
KECAMATAN SEMATANG BORANG
No
|
Nama
|
Masa Jabatan
|
Ket
|
1
|
Khairuddin, S.Ag
|
Tahun 2015 s.d Sekarang
|
-
|
2.
Sarana dan
Prasarana Kantor
Gedung KUA Kecamatan Sematang Borang
terletak di kelurahan Srimulya tepatnya dijalan Padat karya RT.03 Rw.01
Bangunan digunakan sebagai kantor
utama untuk kegiatan pelayanan, terdiri
dari 11 ruangan yang digunakan untuk 1) 1 ruang pelayanan umum dan ruang tunggu,
2) 1 ruang Kepala, 3) 1 Ruang Penghulu .4) 1 Ruang
Administrasi/olah data, 5) 1 Balai Nikah, 6) 1 Ruang Penyuluh, 7) 1 Ruang Pengawas, 8) 1 Ruang Arsip, 9) 1 Ruang Dapur, 10) 1 Ruang Mushola, 11) 1 kamar Mandi
Untuk memberikan kesan bersih nyaman
dan professional, ruang pelayanan umum didesain sebagai Front Office sebagaimana lembaga modern seperti bank atau
kantor-kantor bonafit lainnya.
Adapun prasarana kantor yang di miliki meliputi :
No
|
Nama Barang
|
Jumlah
|
Ket
|
01
|
Kursi Plastik Biasa
|
50
|
|
02
|
Kursi Tunggu
|
2
|
|
03
|
Lemari Besi
|
3
|
|
04
|
Karpet 28 M2
|
1
|
|
05
|
Meja Biro
|
2
|
|
06
|
Lemari Besi Kaca
|
2
|
|
07
|
Kursi Susun Stainles
Futura
|
14
|
|
08
|
Kursi Putar
|
12
|
|
09
|
Rak
Arsip Besi
|
3
|
|
10
|
Meja
Resepsionis
|
1
|
|
11
|
Filling
Kabinet
|
4
|
|
12
|
Kursi
Tamu
|
1
|
|
13
|
Mrja
½ Biro
|
15
|
|
14
|
Pelaminan
|
1
|
|
15
|
Meja Pengantin
|
1
|
|
16
|
Kursi
Kepala
|
2
|
B.
Struktur
Organisasi dan Personalia
Struktur
organisasi dan personalia KUA Kecamatan Sematang Borang terdiri atas 1 orang Kepala, 2 orang Penghulu, 3
orang pemangku Jabatan Fungsional Umum , dan 2 orang Penyuluh Agama Islam
Fungsional, yang tersusun dalam struktur sebagai berikut:
No.
|
Jabatan
|
Nama
|
|
1.
|
Kepala KUA
|
:
|
Khairuddin, S.Ag
|
2.
|
Penghulu
|
:
|
Rammli Siddiq, S.H.I
|
3.
|
Penghulu
|
:
|
Drs.A.Thalib,
M.Si
|
4.
|
Pengadministrasi
|
:
|
Indri
Yani
|
5.
|
Pengadministrasi
|
:
|
Fangki
Srikandi, SH
|
6.
|
Pengadministrasi
|
:
|
Riri
Meiliana, SE
|
7.
|
Penyuluh Agama Islam Fungsional
|
:
|
Siti
Zubaidah, S.Ag
|
8.
|
Penyuluh Agama Islam Fungsional
|
:
|
Peni Kartuti, SH.I
|
BAB IV
LANDASAN
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI
KUA
KECAMATAN SEMATANG BORANG
A.
TUGAS POKOK DAN
FUNGSI KUA
Tugas Kementerian
Agama adalah melaksanakan sebagian tugas pemerintahan di bidang
agama.Perkembangan tugas dan fungsi tersebut semakin meningkat seiring dengan
tuntutan pelayanan dari masyarakat yang semakin komplek, tugas seberat itu
kemudian di derefasikan kepada seluruh satuan kerja yang ada di Kementerian
Agama, dari tingkat pusat sampai daerah, tidak ketinggalan KUA sebagai unit
terdepan dalam pelayanan langsung kepada masyarakat.
Dengan demikian diperlukan tidak hanya sumber
daya manusia yang handal dan kredibel, tetapi juga sarana dan prasarana yang
cukup bahkan lebih dari cukup, berikut sistem manejemen yang memadai untuk
mampu memahami dan mengelola seluruh aktifitas kegiatan. Menyadari hal tersebut,
KUA Kecamatan Sematang Borang telah
merumuskan landasan kinerja, berupa visi, misi, motto, kode etik, analisa
swot, strategi, pendekatan dan
perencanaan yang kesemuanya itu diharapkan mampu menjadi motor penggerak
seluruh unsur dan komponen KUA Sematang Borang demi
terlaksananya pembangunan keagamaan di masyarakat.
1.
Tugas Pokok dan
Fungsi KUA
Dalam PMA No. 34
tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan
bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana
Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota .yang
bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya..
Adapun fungsi
KUA sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA
Nomor 34 2016 ayat (1) adalah:
1.
Pelaksanaan
pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2.
Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3.
Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen
KUA Kecamatan
4.
Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5.
Pelayanan bimbingan kemasjidan
6.
Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
7.
Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8.
Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9.
Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA
Kecamatan.
Selain melaksanakan fungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), KUA kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan
bimbingan manasik haji bagi Jamaah Haji Reguler
PMA Nomor 34/2016
dimaksud juga menetapkan beberapa prinsip yang harus di laksanakan berkenaan
dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KUA sebagaiman tersebut diatas,
diantaranya :
a.
KUA Kecamatan dikoordinasikan oleh Kepala Seksi
atau Penyelenggara yang membidangi urusan agama Islam di Kantor Kementerian
Agama kabupaten/ Kota.
b.
Kepala KUA di jabat oleh penghulu dengan tugas tambahan
dan merupakan bukan jabatan struktural..
c.
Dalam
pelaksanaan tugasnya, kepala KUA di bantu oleh pertama: Petugas Tata Usaha yang mempunyai tugas melakukan
urusan tata usaha, rumah tangga dan pelaporan. kedua ;Kelompok Jabatan
Fungsional baik funsional tertentu yaitu penghulu dan penyuluh Agama Islam maupun
fungsional umum lainnya sesuai bidang keahliannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang –undangan.
d.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, KUA Kecamatan harus mempunyai peta proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di wilayah KUA Kecamatan
e.
KUA Kecamatan wajib mempunyai dokumen analisis jabatan,
peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan
di lingkungan KUA Kecamatan
f.
KUA Kecamatan harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KUA Kecamatan sendiri, maupun
dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.
g.
Kepala KUA Kecamatan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan
bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai
dengan uraian tugas yang telah di tetapkan.
h.
KUA Kecamatan wajib mengembangkan tata hubungan dan
membangun kerja sama dengan semua instansi vertikal Kementerian Agama dan
Pemerintah Daerah.
i.
Kepala KUA Kecamatan wajib melaksanakan pengendalian
internal, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan perundang undangan,
dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara
berkala.
j.
Kepala KUA Kecamatan menyampaikan laporan kepada Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang secara fungsional mempunai
hubungan kerja dengan KUA Kecamatan
2.
Visi KUA Kecamatan
Sematang Borang
Secara
etimologi kata Visi berasal dari bahasa Inggris Vision yang berarti pandangan,
penglihatan dan impian.Visi ialah suatu pernyataan tentang gambaran keadaan dan
karakteristik,cita-cita atau impian yang ingin di capai oleh suatu lembaga pada
jauh dimasa yang akandatang.
Berdasarkan
pengertian filosifis tersebut, dan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2
Tahun 2010, maka Visi KUA Sematang Borang adalah :
“Terwujudnya
Masyarakat Kecamatan Sematang Borang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan
Sejahtera Lahir Batin, dalam rangka mewujudkan
Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian
berlandaskan gotong royong”
3.
Misi KUA
Kecamatan Sematang Borang
Misi adalah pernyataan tentang apa
yang harus dikerjakan oleh lembaga atau institusi dalam usahanya mewujudkan
Visi yang telah di tetapkan.Maka untuk
mewujudkan visi tersebut, KUASematang Borang telah menetapkan 5 (lima) misi sebagai berikut
:
1.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Nikah dan Rujuk
2.
Meningkatkan Kualitas Bimbingan Keluarga Sakinah dan Penerangan Islam.
3.
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi dan Bimbingan
Haji, Hisab Rukyat,
Kemasjidan serta Pengembangan Zakat dan Wakaf.
4.
Meningkatkan Peran Lembaga Keagamaan dan Kemitraan Umat
5.
Meningkatkan Peran KUA pada Koordinasi Lintas Sektoral.
4.
Motto Pelayanan
KUA Kecamatan Sematang Borang
Motto
adalah kalimat singkat yang mudah di ingat untuk dijadikan pedoman, sehingga
mampu memotivasi dan mendorong seluruhorgan lembaga atau institusi untuk
bekerja dengan rasa bangga dan produktif.
Dengan merujuk pada
5 (lima) nilai budaya kerja Kementerian Agama yaitu :
Integritas, Profesionalitas, Inovatif, Tanggungjawab, Keteladan, telah menginspirasi
KUA Sematang Borang untuk
menetapkan sebuah motto yang mendekati nilai budaya kerja tersebut, yaitu “SABAR” yang merupakan
singkatan dari :
Senyum dan
santun dalam menyapa
Amanah dan tanggungjawab
Bersih dan Melayani
Akuntable dan profesional
Rajin , Tertib dan rapih
Motto tersebut menggambarkan
komitmen dan totalitas semua pegawai KUA Kecamatan Sematang Borang dalam bekerja senantiasa mengedepankan kepada :
1)
Dalam
melayani masyarakat baik di kantor maupun di lapangan, apapun ketugasannya,
pelayanan nikah dan rujuk, kemasjidan, perwakafan, kemitraan umat, zakat,
ibadah sosial, bimbingan keluarga sakinah, informasi dan manasik haji,
permohonan surat, legalisasi dan konsultasi, dan lain-lain dilakukan dengan
sikap yang ramah, dengan budaya 4 S (Salam, Sapa, Senyum, Sopan)
2) Menanamkan jiwa
yang amanah dan tanggungjawab, karena pekerjaan atau jabatan yang diberikan
adalah sebuah amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya baik secara
langsung oleh pimpinan maupun kelak di akhirat di hadapan Allah SWT.
3) Keterpaduan antara ucapan, hati, sikap, dan perbuatan,
keterpaduan ilmu dan amal, serta keihlasan lahir dan batin dalam melayani masyarakat tanpa pamrih apapun
melakun tugas pelayanan kepada masyarakat dan dalam melaksanakan pelayanan
harus penuh inovasi sehingga tercapai sasaran yang dikehendaki.
4) Ketaataan dan kesesuaian pada asas dan aturan serta
prosedur yang berlaku dan
mengoptimalkan profesional pelayanan sehingga terwujud pelayanan yang
berkualitas menuju pelayanan prima yaitu pelayanan yang cepat, tepat, akurat,
dan mudah.
5) Mengupayakan
setiap pekerjaan teradministrasi dan tertata
dengan baik tertib,berdasarkan job
diskripsi masing-masing baik dikerjakan secara personal individu maupun
bersama-sama.
Kelima
sikap di atas telah mencerminkan 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama (Integritas
itu sendiri, Sesuai aturan, tertib administrasi dan qualified atau mutu
pelayanan termasuk dalam profesionalisme,
karena kerja yang professional tentu mengikuti peraturan dan administrasinya
tertib tidak asal-asalan dan mengedepankan kualitas pelayanan, Inovatif
itu sendiri, Amanah dan tanggungjawab itu sendiri, ramah dalam
bersikap merupakan cermin keteladanan). Dengan demikianapa yang
menjadi motto pelayanan KUA Kecamatan Sematang Borang telah mencerminkan nilai budaya kerja
Kantor Kementerian Agama.
5.
Kode Etik
Kode Etik dapat
diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai
pedoman berperilaku. Berkaitan dengan itu Kode Etik KUA Kecamatan Sematang Borang selaras dengan kode etik pegawai Kementerian
Agama, sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 421 Tahun 2010,Yakni :
B.
ANALISA SWOT
Menjadi Unit Pelaksana Teknis di bidang urusan
agama Islam sebagaimana tercantum dalam Visi Kementerian Agama di wilayah
Kecamatan Sematang Borang yaitu Terwujudnya
Masyarakat Kecamatan Sematang Borang yang
Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin, bukanlah
pekerjaan yang mudah.Untuk itu diperlukan strategi yang tepat danperencanaan
yang matang serta langkah-langkah yang terukur dengan terlebih dahulu memahami
potensi lembaga serta pihak-pihak yang terkait.
Salah satu metodeyang sering di gunakan untuk tujuan dimaksud
adalah analisis SWOT(strength, weakness, opportunities, dan threats) yaitu identifikasi berbagai faktor secara sistematis
untuk merumuskan strategi perusahaan/lembaga. Analisa ini didasarkan pada
hubungan atau interaksi antara unsur-unsur internal, yaitu kekuatan dan
kelemahan, terhadap unsur-unsur eksternal yaitu peluang dan ancaman.
Petunjuk
umum yang sering diberikan untuk perumusan adalah :
1.
Memanfaatkan kesempatan dan kekuatan (O dan S).
Analisis ini diharapkan membuahkan rencana jangka panjang.
2.
Atasi atau kurangi ancaman dan kelemahan (T dan
W). Analisa ini lebih condong menghasilkan rencana jangka pendek, yaitu rencana
perbaikan (short-term improvement plan).
Berangkat dari postulat diatas, berikut akan
kami analisa secara komprehensif unsur SWOT yang ada pada KUA Kecamatan Sematang
Borang :
1.
Kekuatan
a.
Populasi jumlah penduduk, sekalipun secara mayoritas
penduduk muslim dari segi jumlah masih lebih banyak namun harus waspada dengan
ikllim yang selalu bersaing untuk
mendapatkan jumlah pemeluk agama lebih banyak, merupakan modal membangkitkan
semangat. « Persaingan » sehat antar pemeluk agama bisa menjadi
pendorong semangat dan modal yang cukup untuk merealisasikan program-program
kerja KUA Kecamatan Sematang Borang utamanya dalam mewujudkan kehidupan yang agamis
b.
Posisi Kecamatan Sematang Borang masih termasuk wilayah pedesaan. Dalam konteks ini
semangat kebersamaan dan gotong royong masih cukup kuat. Dengan potensi ini
akan lebih mudah menggerakkan masyarakat didalam merealisasikan
program-program, terutama yang terkait dengan kegiatan yang bersifat massal.
c.
KUA Kecamatan Sematang Borang sebagai Islamic Center dan leadernya kegiatan keagamaan
oleh berbagai instansi pemerintah maupun swasta dan organisasi serta
lembaga-lembaga keagamaan telah mampu menjadi mediator dan fasilitator sehingga
memudahkan koordinasi didalam merealisasikan program.
d.
Terjalinnya hubungan yang harmonisdan solid antara KUA dengan MUSPIKA Sematang Borangdan pimpinan dinas instansi tingkat kecamatan yang
terdiri atas Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala KUA, Puskesmas, para Kepala Desa, Puskeswan, dan lain-lain,berikut dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat serta dengan lembaga-lembaga agama.
2.
Peluang
a. Tingginya pastisipasi warga masyarakat Sematang Borang dalam setiap kegiatan KUA, misalnya dalam
penjaringan Keluarga Sakinah Teladan (KST),Pencanangan Desa Binaan Keluarga Sakinah (DBKS), Tim Paduan Suara
untuk mensukseskan kegiatan KST dan DBKS, Pembinaan kafilah MTQ dan STQ baik umum maupun
pelajar dari SD, SLTP hingga SLTA.dan semangat untuk bersama sama mengoptimalkan
Lembaga Keagamaan di kecamatan Sematang Borang.
b. Program KUA Kecamatan Sematang Borang selaras dengan Semboyan Kota Palembang yaitu
PALEMBANG EMAS (Elok, Madani, Aman dan Sejahtera).
c. Karakteristik masyarakat Sematang Borang yang
secara umum adalah masyarakat desa lebih mudah untuk membangun harmoni.
d.
Terjaganya kondisi kehidupan sosial kemasyarakatan di
wilayah Sematang Borang.
3.
Kelemahan
a.
Keterbatasan anggaran atau dana operasional yang dimiliki oleh KUA untuk menopang
pelaksanaan kegiatan yang dari waktu ke waktu dituntut semakin banyak, kreatif,
variatif dan tepat sasaran sesuai dengan tingkat kebutuhan dan perkembangan
dinamika masyarakat. namun tetap dalam bingkai pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi KUA
b.
Besarnya volume tugas dan beban kerja KUA Kecamatan Sematang Borang,berikut
tingginya harapan masyarakat yang diamanatkan kepada KUA,belum diimbangi dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai, dana yang cukup dan sumber daya manusia yang
handal.
c.
Belum adanya bantuan dana untuk meningkatkan kualitas dan SDM
KUA Kecamatan Sematang Borang
4.
Ancaman
a.
Arus globalisasi dan modernisasi yang deras khususnya melalui media TV internet
dan lain-lain, yang mempengaruhi gaya hidup masyarakat yang
kesemunya itu bertolak belakang dengan budaya bangsa Indonesia yang agamis.
b.
Trend pergaulan remaja yang menjurus pada pergaulan bebas dengan maraknya
kehidupan seks bebas (free sex),yang menyebabkan hamil sebelum nikah dan
pernikahan usia dini, narkoba, kenakalan remaja seperti; tindakan anarkhis (genk
motor/ tawuran antar pelajar, vandalisme), dan
budaya permissif (serba boleh), harus menjadi
perhatian serius yang dicarikan solusi antisipatif.
Tidak hanya di daerah perkotaan tetapi juga telah merambah sampai ke desa.
C. RENCANA STRATEJIK KUA SEMATANG BORANG
Menurut PMA Nomor
21 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Akuntabilitas Kinerja Satuan
Organisasi di Lingkungan Kemenag di tegaskan bahwa Rencana Stratejik adalah
proses perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin di capai selama
kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun, yang di susun secara
sistematis dan berkesinambungan dengan mempertimbangkan, potensi, peluang dan
kendala yang ada atau yang mungkin timbul.
Berangkat dari
landasan berfikir seperti diatas kemudian memperhatikan hasil analisa SWOT atas
segala potensi dan tantangan di wilayah Kecamatan Sematang Borang, maka disusunlah
Rencana Stratejik KUA Kecamatan Sematang Borang. Dokumen rencana stratejik
tersebut terdiri atas Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Indikator Sasaran dan
Strategi (kebijakan dan program) Adapun tujuan dari kegiatan dalam renstra KUA Sematang
Borang adalah :
1.
Peningkatan kualitas pelayanan nikah dan rujuk
2.
Peningkatan kualitas bimbingan keluarga sakinah dan
penerangan islam
3.
Peningkatan kualitas peran lembaga keagamaan dan
kemitraan umat
4.
Peningkatan pelayanan informasi dan bimbingan haji, hisab
rukyat, kemasjidan serta pengembangan zakat dan wakaf
5.
Peningkatan peran KUA pada koordinasi lintas sektoral
D. KEBIJAKAN
UMUM, STRATEGI DAN PENDEKATAN
Untuk dapat menyelenggarakan tugas pokok dan
fungsi KUA yang dalam tataran praktis jangka panjang tertuang dalam Visi, Misi
dan Rencana Stratejik, KUA Kecamatan Sematang Borang, kemudian dalam jangka
pendek termaktub dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan setelah memperhatikan hal-hal tersebut diatas serta
dengan mendasarkan kepada hasil analisa SWOT, maka KUA Sematang Borang telah menetapkan
langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan fungsi tersebut
melalui instrumen kegiatan berikut :
1. Kebijakan Umum.
PMA Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
KUA, secara tegas menyatakan bahwa tugas pokok KUA adalah memberikan pelayanan
kepada msyarakat di bidang Urusan Agama Islam. Untuk merealisasikan tugas
dimaksud KUA Kecamatan Sematang Borang telah menetapkan kebijakan umum berupa
memberikanpelayanan prima
kepada semua pengguna jasa KUA yakni masyarakat luas, tanpa membedakan
kedudukan, golongan dan status sosial, atas semua jenis pelayanan yang ada pada
KUA Kecamatan Sematang Borang yang terdiri atas:
a.
Pendaftaran Nikah/ Rujuk
b.
Pencatatan Nikah/Rujuk
c.
Duplikat Akta Nikah
d.
Duplikat Akta Cerai/Talak sebelum tahun
1990
e.
Rekomendasi Nikah
f.
Legalisasi Buku Nikah
g.
Bimbingan Manasik Haji
h.
Pendaftaran tanah wakaf dan ikrar wakaf
i.
Pengukuran Arah Kiblat
j.
Produk Halal
k.
Pembinaan Syari’ah
l.
Kemitraan umat antar lembaga keagamaan
m. Konseling
Problem Rumah Tangga
n.
Konsultasi Hukum Islam/Munakahat
o.
Bimbingan Agama Islam pada Masyarakat
p.
Pembinaan Pasca Nikah
Pelayanan Prima yang akan di berikan oleh KUA Kecamatan Sematang Borang
adalah pelayanan sebagaimana di kehendaki dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara (MENPAN) Nomor 63/Kep/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraaan Pelayanan Publik yang meliputi Kesederhanaan, Kejelasan,
Kepastian Waktu, Akurasi, Keamanan, Tanggung Jawab, Kelengkapan Sarana dan
Prasarana, Kemudahan Akses, Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan serta
Kenyamanan.
Untuk memenuhi komponen-komponen tersebut, KUA Kecamatan telah membuat dan mempersiapkan sarana
pendukung yang terdiri atas :
a.
Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pelayanan prima akan terwujud apabila ada standar pelayanan.Keberadaan SOP bertujuan untuk memastikan
bahwa kegiatan pelayanan yang di selenggarakan oleh KUA Kecamatan Sematang
Borang telah sesuai dengan standard kwalitas dan mutu yang diharapkan, juga
untuk memberikan kejelasan mengenai prosedur kerja, dan tanggung jawab dalam
proses kegiatan terkait. Oleh karenanya SOP setidaknya-tidaknya berisi tentang: dasar
hukum, persyaratan, prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan,
produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas pemberi pelayanan,
pengawasan intern dan lain-lain.
Dengan demikian SOP adalah pondasi yang
pertama-tama harus di bangun oleh KUA kemudian di pahami dan di jiwai oleh
segenap unsur KUA mulai dari pimpinan dan seluruh pegawai dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Selain SOP, KUA Kecamatan Sematang Borang juga
menetapkan Prosedur Pelayanan atau alur pelayanan khususnya serta Standar
Pelayanan Minimal untuk seluruh pelayanan bidang pencatatan nikah/rujuk, wakaf
dan lainnya.
Sebagai bentuk keterbukaan dan kejelasan
prosedur, maka Bagan Prosedur Pelayanan serta
standar pelayanan minimum dari SOP tersebut kami tempatkan pada tempat yang
paling mudah dilihat dan dengan bahasa atau lambang yang paling mudah di pahami
oleh masyarakat. Dengan demikian setiap pengguna jasa/layanan KUA akan
mengetahui, memahami sekaligus mendapatkan kepastian tentang syarat apa yang
harus di bawa, kepada siapa harus menghadap, berapa lama waktu yang di butuhkan
untuk menyelesaikan pelayanan itu dan juga informasi tentang biaya yang harus
di bayarkan.
b.
Membuat Brosur Layanan
Disamping adanya SOP, perangkat lunak yang
diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan prima adalah memberikan
informasi seluas-luasnya kepada masyarakat luas tentang syarat dan prosedur
pelayan di KUA Kecamatan Sematang Borang.. Oleh karena itu KUA telah membuat
brosur layanan yang memuat tentang jenis-jenis pelayanan di KUA Kecamatan Sematang
Borang berikut penjelasan secara singkat tentang syarat-syarat dan prosedur
atau langkah-langkah yag harus di tempuh oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan
dimaksud dari KUA. Untuk lebih mendekatkan informasi tersebut kepada masyarakat
maka brosur dan atau leaflettersebut di tempatkan pada :
ü Brosur atau leaflet tersebut kita tempatkan
pada masing Kantor Desa se Sematang Borang dan kantor kecamatan Sematang Borang
sendiri.. Melalui pemasangan leaflet tersebut diharapkan masyarakat akan lebih
mudah mengetahui prosedur untuk mendapatkan pelayanan KUA Kecamatan Sematang
Borang maupun program kerja yang sedang digalakkan.
Melalui brosur tersebut calon pengantin yang
sedang mengurus persyaratan atau administrasi di Kantor Desa dapat mengambil
brosur tersebut, sehingga ketika datang ke KUA sudah terpenuhi semua
persyaratan yang di butuhkan, dengan lengkapnya persyaratan akan mempercepat
penyelesaian pelayanan.
ü Brosur juga dibagikan kepada pihak-pihak lain
yang berkompeten, seperti Kepala Dusun, pengurus RT dan RW, penyuluh agama
maupun tokoh atau konsultan BP-4, sehinga informasi tentang prosedur dan
persyaratan layanan akan segera sampai kepada masyarakat.
c. Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan
Unsur pendukung lainnya untuk terwujudnya pelayanan prima
adalah tersedianya sarana dan prasarana pelayanan yang memadai. Untuk itu KUA Kecamatan
Sematang Borang melalui mekanisme yang ada senantiasa berupaya untuk memenuhi segala sarana dan prasarana yang di
butuhkan.
Karena KUA bukan merupakan Satuan Kerja yang bisa
mengolah dan mangatur urusan rumah tangganya sendiri, maka untuk realisasi dari
kebijakan di bidang ini selalu di sesuai dengan anggaran pada Seksi Bimas Islam
baik yang bersumber dari Biaya Operasinal, Biaya NR dan terutama DIPA Kemenag
Sleman di Seksi Bimas Islam.Sarana
yang dipersiapkan untuk KUA Sematang Borang tahun 2018 ini pengadaan meja front
office untuk pelayanan umum dan
pelayanan lainnya.
d.
Manajemen
SDM KUA Kecamatan Sematang Borang
Secara
umum kunci terakhir dari keberhasilan suatu organisasi dalam mewujudkan
cita-citanya adalah pada ketersediaan Sumber Daya Manusia (Human Resources)
yang handal yang di miliki oleh suatu organisasi atau institusi. Dalam kaitan
itulah KUA Kecamatan Sematang Borang akan menerapkan Manajemen Sumber Daya
Manusia (MSDM) dalam upaya meningkatkan
kwalitas dan produktifitas SDMuntuk mewujudkan visi dan misi lembaga. Berangkat dari sumber daya manusia, Pertama, Sumber Daya Manusia dari Kepala
KUA Kecamatan Sematang Borang, sebagai seorang manajer, top leader di KUA maka
Kepala KUA dituntut memiliki ilmu dan kemampuan dalam memanajemen pegawainya. Oleh karena itu Kepala KUA senantiasa mendapatkan pembinaan pejabat dan pegawai setelah apel pagi bersama antara pegawai
Kementerian Agama, seluruh Kepala Madrasah dan Kepala KUA se Kota Palembang
setiap Senin minggu pertama pada tiap bulannya.Kedua, Sumber Daya
Manusia dari para pegawai di lingkuangan KUA Sematang Borang yang mendukung
untuk mencapai sebuah tujuan yang telah dicita-citakan bersama dalam pelayanan
kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kedua factor inilah yang sangat
mempengaruhi terhadap kinerja KUA Sematang Borang, di mana keduanya harus
saling bahu-membahu, bekerjasama dalam
menyelesaikan sebuah pekerjaan, atau menyelesakan apa yang menjadi tugas
dan sesuai job deskripsinya masing-masing. Pekerjaan
e.
Membangun
Kerjasama dan Sinergi Dengan Instansi dan Lembaga Terkait
Keberhasilan sebuah lembaga tidaklah diukur hanya dari lembaga
itu sendiri. Kemampuan membangun kerjasama dan jaringan didalam mewujudkan visi
dan misi adalah point terpenting didalam menilai keberhasilan sebuah lembaga.
Menyadari banyaknya keterbatasan baik dari kemampuan SDM
maupun sumber pendanaan, maka KUA Kecamatan sangat menyadari pentingnya
membangun sinergi dan komunikasi dengan berbagai pihak.Dari hasil komunikasi
yang intensif, jelas dan terukur itulah, dapat dijalin sinergi yang sangat baik
dengan melibatkan semua unsur yang ada di kecamatan. Upacara rutin tanggal 17 dilaksanakan satu bulan sekali.
2. Strategi
dan PendekatanPelaksanaan kegiatan
Strategi dan pendekatan yang diterapkan KUA Kecamatan Sematang Borang untuk
mengoptimalkan tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut :
a.
Yuridis Formal
Strategi
dan pendekatan ini menjadi pijakan dalam segala pelayanan terutama yang
berkaitan dengan legalitas surat –surat Nikah dan rujuk. Hal ini penting
sebagai standar yang berlaku apakah sebuah pelayanan itu dapat dilakukan atau
tidak.Jadi yang menjadi sandaran atau pijakan bekerja adalah hukum atau
peraturan yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia ini.
b.
Sosiologis Relegius
Pendekatan ini berdasarkan pada adanya
suatu keinginan manusia untuk berkawan dan berinteraksi sosial.Dengan
pendekatan semacam ini dimungkinkan seluruh komponen masyarakat dapat dirangkul
untuk bersama-sama merealisasikan program kerja sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
c. Kemitraan
Pendekatan ini
disebut juga Pendekatan koordinasi yang bersifat aktif, artinya KUA Kecamatan Sematang
Borang dalam merealisasikan programnya selalu koordinasi aktif dengan instansi
pemerintah, lembaga swasta, lembaga keagamaan serta para tokoh masyarakat dan
alim ulama.Semua program kerja KUA Kecamatan Sematang
Borang dilaksanakan secara terpadu dan integral untuk menghindari tumpang
tindih dengan program pembangunan lainnya, baik intern Kementerian Agama maupun
dengan instansi terkait.
PROFIL SINGKAT KUA /PELAKSANAAN TUGAS KEPALA KUA
KECAMATAN SEMATANG BORANG
A.
DATA PERSONAL
Nama Lengkap : KHAIRUDDIN, S.Ag
NIP : 197402182006041007
Tempat, Tanggal
Lahir : Kemu, 18 - 02 – 1974
Pangkat,
Gol/Ruang : PenataTk. I / III.d
Jabatan
Terakhir : Kepala KUA Kec. Sematang Borang Kota
Palembang
Sumatera
Selatan
Pendidikan
Terkahir : S1 IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta
S 2 MAP Stisipol Candra dimuka sedang berjalan
S 2 MAP Stisipol Candra dimuka sedang berjalan
Alamat
Rumah : Komp. PPI Blok Mg3 No.06 Rt 75 Rw 19 Kel.
Talang
Kelapa Kec. Alalng - Alang Lebar
No.
HP : 081377922...
Email : khairppi@yahoo.co.id
B.
KEPEMIMPINAN
KUA SEMATANG BORANG
Mengawali tugas sebagai Kepala KUA kecamatan Sematang
Borang, Terhitung mulai tanggal 01 April 2015, berdasarkan
SK Nomor : 092/Kw.06.1/2/Kp.07.6/2015.
Kepemimpinan merupakan salah satu penentu keberhasilan organisasi dalam mewujudkan
visi, misi dan tujuan lembaga. Dalam teori kepemimpinan, pola dan kwalitas kepemimpinan dalam organisasi akan
sangat mempengaruhi pencapaian tujuan yang telah di tetapkan.
Kepemimpinan merupakan aktivitas seseorang untuk memperngaruhi perilaku
orang lain dalam situasi tertentu agar
mereka bersedia untuk di ajak mencapai tujuan yang telah di tetapkan atau di
sepakati. Dengan demikian keberhasilan pencapain tujuan oleh organisasi banyak
di pengaruhi kemampuan
ii
pemimpin dalam mempengaruhi orang lain, juga
karena factor kesediaan orang lain untuk di arahkan oleh pemimpin.
Sebagai unit pelaksana teknis di bidang urusan
agama Islam, Kantor Urusan Agama memiliki posisi yang sangat penting dan
strategis dalam rangka pembangunan bidang agama, khususnya Agama Islam.Bagi
wilayah Sematang Borang posisi dan peran KUA Sematang borang sangatlah urgent.Kecamatan Sematang Borang sebagai suatu wilayah dengan potensi konversi
agama, maka dibutuhkan pemimpin yang tidak sekedar melaksanakan tugas formal
dan administratif.
Kepala KUA Sematang borang dituntut untuk aktif
berkoordinasi dengan instansi
kecamatan, lembaga dakwah dan keagamaan maupun organisasi
kemasyarakatan yang ada dalam “membimbing” umat Islam mewarnai kecamatan
Sematang Borang menjadi
kecamatan yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir dan batin
Dalam melaksanakan tugas
pelayanan kepada masyarakat Sematang
Borang, baik yang bersifat
pribadi maupun kedinasan, maka kami mengembangkan prinsip - prinsip didalam
bekerja dan ketugasan yaitu Senyum dalam menyapa,
Amanah dan tanggungjawab, Bersih dan melayani, Akuntable dan propfesional, Rajin
tertib dan rapih disingkat ”SABAR” dan menjadi moto dasar didalam melayani masyarakat.
Kami menyadari bahwa menjadi
pemimpin, apalagi sebagai Kepala KUA, maka setidaknya ada 3 (tiga) peran yang
mesti dimainkan, yaitu sebagai 1) Pimpinan Kantor (Administratif), 2) sebagai
Umara, dan 3) sebagai Ulama.Merujuk tiga klasifikasi tersebut, diantara
prinsip-prinsip kepemimpinan yang kami jadikan ’guidence’ didalam melaksanakan
amanah tugas sebagai kepala KUA Kecamatan Sematang Borang ialah :
1.
Sebagai Pemimpin Kantor /
Manajer Administratif
Sebagai seorang pemimpin
kantor, kami mendudukkan diri bahwa semua aktifitas kami telah diatur tugas dan
fungsinya. Oleh karena itu sikap kepemimpinan yang kami terapkan adalah :
a.
Memahami kedudukan, tugas
pokok dan fungsi
b.
Menetapkan visi, misi,
program, kegiatan.
c.
Membagi tugas secara
merata, adil dan profesional dengan melihat potensi pegawai yang ada.
d.
Melakukan koordinasi, sinkronisasi,
serta bimbingan dan pendampingan seperlunya kepada karyawan.
Berikut beberapa
prinsip-prinsip kepemimpinan yang kami pedomani didalam melaksanakan tugas
kepemimpinan forman di KUA, yaitu :
1) Seorang pemimpin akan diminta pertanggungjawaban, oleh
karenanya ia Harus :
a.
Profesional dan selalu menjaga kehormatan diri
b.
Berani dan berhati - hati
c. Jujur dan transparan
d. Lapang dada dan mau menerima saran dan masukan
e. Selalu meningkat akan pengetahuan
2) Pemimpin
adalah seorang khalifah
a.
Adil dan bijaksana
b.
Berjiwa besar tetapi tidak sombong
c. Pemimpin dalam kebajikan
d. Cerdas dan intuisi
e. Sabar, tabah dan percayadiri
f.
Inovatif
g.
Mempunyai wawasan kedepan
h.
Tawakal
3) Pemimpin
adalah seorang Imam
a.
Sumber motivasi dan keteladan
b.
Integritas dan loyalitas
c.
Komitmen dan saling percaya
d.
Menumbuhkan rasa kebersamaan
e. Mampumenata dan mengatur dan mengkordinasi.
Beberapa prinsip tersebut
kami implementasikan dalam beberapa peran pribadi di dalam keluarga dan
masyarakat, antara lain :
1)
Sebagai Kepala keluarga
a.
Menegakkan ibadah yang kuat dalam keluarga
b. Menjaga ketentraman dan keutuhan dalam keluarga
c.
Mendidik akhlakul karimah dalam keluarga
d.
Hidup dalam suasana Islami
e.
Menjaga semua anggota keluarga agar tidak tercela
f.
Menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat sekitarnya.
2)
Sebagai Warga Masyarakat
a)
Menjadi Tokoh dan suri
tauladan bagi masyarakat sekitarnya.
b)
Berusaha menjaga
ketentaraman dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
c)
Mampu beradaptasi serta membaur dengan masyarakat.
d)
Ikut mewarnai kehidupan menuju
masyarakat yang agamis.
2.
Sebagai Umaro / Pemimpin
Masyarakat
Dalam perspektif
masyarakat, Kepala KUA maupun jabatan struktural formal lainnya adalah
pemimpin. Berapapan umurnya dan dari keluarga dan tata sosial apapun, ketika
dia menduduki jabatan formal maka dia adalah pemimpin. Dalam perspektif jawa,
ada istilah ”pinisepuh” artinya orang yang dituakan, yaitu dianggap telah
matang ilmu, wawasan dan pikirannya sehingga diberikan posisi sebagai pemimpin.
Dengan memahami konsep
diatas, maka kami senantiasa berusaha agar mampu mengembangkan diri dan
berusaha memberi contoh yang baik dan keteladanan didalam masyarakat. Diantara
aplikasinya ialah dengan menjaga sikap dan perilaku atas hal-hal yang ”tidak
pantas”. Tidak terkecuali didalam bertutur kata.
Berikut beberapa prinsip
kepemimpinan dalam perspektif sebagai umaro / pemimpinan masyarakat dan dapat
diidentifikasi lebih spesifik sebagai berikut:
3)
Dalam bidang Kedinasan Meliputi :
a.
Sikap Diri seorang pemimpin :
a)
Menjaga muru’ah dan kehormatan.
b)
Jujur,transparan dan bijaksana
c)
Punya orientasi kedepan dan siap
menghadapi tantangan
d)
Bersikap wajar dan sederhana
e)
Penuh dedikasi dan pengabdian pada petugas
f)
Berjiwa besar dan dinamis
g)
Menjalankan tugas berpijak
pada aturan yang ada
h)
Berprinsip tidak
mempersulit pelayanan
i)
Ramah dan sopan serta
percaya diri
b.
Sikap terhadap Karyawan
a)
Menghargai hasil kerja karyawan
b)
Selalu memulai dari diri
sendiri
c)
Mengambil kebijakan selalu
dimusyawarahkan
d)
Faham terhadap permasalahan
yang dihadapi karyawan
e)
Berusaha meningkatkan kesejahteraan karyawan
f)
Membimbing karyawan menuju profesionalitas
kerja
g)
Saling asah, asih , asuh kepada karyawan
h)
Sebagai perekat kebersamaan antar karyawan
i)
Mengayomi kepentingan karyawan
c. Sikap Terhadap
Pimpinan diatasnya
a)
Menghormati dan menghargai
pemimpin
b)
Memperhatikan arahan dan bimbingan pemimpin
c)
Melaksanakan tugas dengan jujur, ikhlas dan tanggungjawab
d)
Tidak bernada keras dalam
berbicara dengan pimpinan
e)
Memahami dan melaksanakan
tugas yang diberikan pimpinan
f)
Mengetahui dan memahami
jiwa dan watak pimpinan
g)
Mampu memberikan alternative dan usulan pada pimpinan
h)
Mampu mengemukakan usulan
dengan lugas sesuai dengan aturan kedinasan
i)
Bertanggungjawab terhadap
kebijakan yang telah diambil
j)
Tidak menunjukkan sikap arogan terhadap pimpinan
d.
Sikap terhadap instansi lain
a)
Mengkoordinasikan bidang
tugas dengan instansi lain
b)
Memelihara dan
meningkatkan jalinan kerja sama yang harmonis
c)
Bisa menerimasaran dan
masukan instansi lain dengan obyektif
d)
Memberikan respon positif
terhadap instansi lain
e)
Menjaga wibawa dan
martabat Kementerian Agama
f)
Ikut ambil bagian dalam penanganan
program yang melibatkan semua instansi
g)
Tidak menyalahgunakan
kedudukan dan wewenang antar sesama instansi
e.
Sikap terhadap masyarakat :
a)
Ramah dan Sopan dalam
melayani masyarakat
b)
Cepat dan tepat dalam bingkai
aturan yang berlaku
c)
Tidak mempersulit pelayanan
d)
Tanggap dan peka terhadap
segala informasi, keluhan dan aduan masyarakat
e)
Siap memberikan pelayanan kepada masyarakat kapanpun
dibutuhkan
f)
Memposisikan diri sebagai pelayan
masyarakat
g)
Adil dan konsisten dalam
melaksanakan aturan
h)
Tidak bersikap arogan kepada masyarakat
i)
Senantiasa bersikap ikhlas, jujur, ramah dan amanah
f.
Sebagai Tokoh Masyarakat
a)
Senantiasa bersikap
positif dan menjaga kehormatan sebagai aparat Kementerian Agama
b)
Berusaha dapat membantu orang
lain
c)
Tidak menolak diminta ceramah agama
d)
Hidup dengan falsafah lebah
e)
Berusaha meningkatkan ketaqwaan masyarakat
f)
Ikut ambil bagian dalam
kegiatan masyarakat
g. Sebagai Pembina Organisasi Keagamaan Tingkat Kecamatan
Meliputi :
a)
Mengarahkan agar azas dan tujun
organisasi berjalan sebagai mana mestinya.
b)
Membimbing agar program
kegiatan dapat membawa kemajuan agama, bangsa dan negara.
c)
Menjaga dan mendorong
organiasasi keagamaan dapat tumbuh subur dan harmonis.
d)
Memberikan motivasi baik
moril maupun materiil agar dapat melaksanakan dakwah bilhal sesuai dengan
tujuan masing - masing.
e)
Memberikan vasilitasi
sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang dimiliki.
Adapun peran pembinaan ini antara lain
tercermin dari keterlibatan Kepala KUA Kecamatan Sematang Borang dalam struktur
kepengurusan sebagai berlikut :
1)
Pembina UPZ Kecamatan SEMATANG BORANG
2)
Pembina DMI Kecamatan SEMATANG
BORANG
3)
Pembina MUI Kecamatan SEMATANG
BORANG
4)
Pengarah BP-4 Kecamatan SEMATANG
BORANG
5)
Pembina IPHI Kecamatan SEMATANG BORANG
6)
Pembina LPTQ Kecamatan SEMATANG
BORANGPembina Penyuluh Agama
Islam Honorer (PAH) Kecamatan SEMATANG BORANG
3.
Sebagai Ulama / Tokoh
Agama
Lebih dari jabatan
struktural lainnya, pada jabatan kepala KUA terdapat ”label” sebagai orang yang
memiliki kemampuan yang lebih didalam bidang agama. Karenanya Kepala KUA juga
dipersepsikan sebagai ulama atau tokoh agama.
Kami bersyukur bahwa
dasar-dasar ilmu pengetahuan dan pengamalan agama telah sejak kecil ditanamkan
oleh orang tua, dan secara formal pendidikan yang kami tempuh senantiasa
didalam jalur agama sehingga cukup menjadi dasar kami didalam melaksanakan
tugas sebagai Kepala KUA.
Kedudukan Kepala KUA akan menjadi sorotan dan
rujukan masyarakat dalam setiap permasalahan keagamaan yang terjadi, baik
berkaitan dengan pelayanan keagamaan maupun perkembangan budaya. Kondisi ini
menjadikan kepala KUA harus senantiasa siap sebagai sumber informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan.
KEGIATAN KUA KECAMATAN SEMATANG BORANG
Pelaksanaan Pencatatan Nikah di Balai
Pembinaan Ka Kankemenag Kota Palembang
seluruh Pegawai KUA Kec. Sematang Borang
Rumaha Tahfidz Binaan KUA
Mahasiswa PKL UIN Raden Fatah
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Kegiatan Lintas Sektoral
Acara Pelantikan FKMT Kecamatan Sematang Borang
Foto bersama Pengantin selesai Akad
Group Rebana FKMT Kec. Sematang Borang
.
Komentar
Posting Komentar