Profile KUA Kec. Sematang Borang Palembang


KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN SEMATANG BORANG
PALEMBANG

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang.
Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disebut KUA  merupakan unit kerja terdepan dan sebagai ujung tombak Kementerian Agama yang secara langsung berhadapan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
Secara historis, Keberadaan KUA adalah sejalan dan seiring dengan keberadaan Departemen Agama RI, yakni pada tanggal 3 Januari 1946, sepuluh bulan kemudian tepatnya pada tanggal 21 November 1946 keluarlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah. Namun demikian, sejarah panjang KUA jauh melampaui masa tersebut, yakni semenjak keberadaan kerajaan Mataram Islam. Pada masa itu, kesultanan Mataram Islam telah mengangkat seorang yang diberi tugas khusus dibidang keagamaan dengan tugas menjalankan fungsi-fungsi sebagai penghulu.
Pada masa kolonial, unit kerja dengan tugas dan fungsi yang sejenis dengan KUA kecamatan, telah diatur dan diurus  di bawah lembaga Kantor Voor Inslanche Zaken (Kantor Urusan Pribumi) yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pendirian unit kerja ini tak lain adalah untuk mengkoordinir tuntutan pelayanan masalah-masalah keperdataan yang menyangkut umat Islam yang merupakan produk pribumi. Kelembagaan ini kemudian dilanjutkan oleh pemerintah Jepang melalui lembaga sejenis dengan sebutan Shumbu.
Pada masa kemerdekaan, KUA Kecamatan dikukuhkan melalui Undang-Undang No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (NTR). Undang-undang ini diakui sebagai pijakan legal bagi berdirinya KUA kecamatan. Pada mulanya, kewenangan KUA sangat luas, meliputi bukan hanya masalah NR saja, melainkan juga masalah talak. Dengan berlakunya UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diberlakukan dengan PP. No. 9 tahun 1975, maka kewenangan KUA kecamatan dikurangi oleh masalah talak cerai  yang diserahkan ke Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya, Kepres No. 45 tahun 1974 yang disempurnakan dengan Kepres No. 30 tahun 1978, mengatur bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagaian tugas Departemen Agama Kabupaten di bidang urusan agama Islam di wilayah Kecamatan .
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Perwakafan,  mengisaratkan bahwa KUA tidak saja menangani NR, tetapi juga penertiban tanah wakaf di wilayah Kecamatan dari mulai AIW sampai memfasilitasi ke Badan Pertanahan Nasional untuk pensertifikatan tanah wakaf karena Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Selanjutnya, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Haji. Kantor Urusan Agama sesuai Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor 17 Tahun 2005 bahwa KUA harus melaksanakan proses bimbingan manasik haji bagi calon jemaah haji.
Dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, Pasal 1 ayat   (1)    disebutkan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disebut KUA adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementrian Agama Kabupaten/ Kota di Bidang Urusan Agama Islam dan ayat (2) disebutkan Bahwa Kantor
Urusan Agama berkedudukan di wilayah kecamatan. Dengan kata lain KUA sesungguhnya merupakan unit pelaksana teknis di bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan.
Sejalan dengan perkembangan yang begitu pesat saat ini, KUA sebagai Unit Pelayanan Publik dan menjadi unit pelaksana teknis di bidang urusan agama Islam di tingkat kecamatan, dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tuntutan tersebut semakin menguat seiring dengan terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Walaupun dalam Undang-undang tersebut, Kementerian Agama (pada saat UU ini terbit, masih bernama Departemen Agama) merupakan salah satu dari lima instansi pemerintah yang tidak turut diotonomikan.
Terlebih, setelah terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design[1] Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Agama  Republik Indonesia nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan  Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Agama, KUA tidak bisa tidak, harus menata diri, dengan tetap mengacu pada prinsip pelayanan prima yaitu pelayanan yang cepat, tepat, murah,
aman, berkeadilan dan akuntabel. Kini, arah ke layanan primapun semakin mendesak untuk diwujudkan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 39 Tahun 2012, KUA memiliki kedudukan sebagai pelaksana sebagaian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan. Diantara tugas yang diemban oleh KUA adalah melaksanakan pelayanan, pengawasan , pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan dan bimbingan pembinaan syariah.
Melihat kedudukan dan fungsinya tersebut, KUA seyogyanya tidak hanya melaksanakan tugas-tugas formalnya saja, tetapi harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah instansi kepanjangan tangan Kementerian Agama dalam melaksanakan pelayanan publik di bidang urusan Agama Islam. Hal ini perlu mendapatkan perhatian yang cukup serius. Sebab jika tidak, maka KUA akan senantiasa dikesankan oleh masyarakat luas hanya berfungsi sebagai lembaga yang mengurusi pelayanan pernikahan dan rujuk semata. Dan andaikata  kondisi semacam ini tetap dipertahankan, maka KUA pada khususnya dan Kementerian Agama pada umumnya akan kurang mendapat perhatian dari masyarakat.
Dari paradigma di atas, KUA secara kelembagaan paling tidak mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai unit pelayanan publik dan sekaligus sebagai  unit pelaksana teknis Bidang Urusan Agama Islam di Tingkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang dalam pelaksanaan tugasnya di bawah koordinasi Kepala Seksi Bimas Islam. Peran ini mengisyaratkan bahwa KUA juga mengemban tugas-tugas sosial keagamaan di luar kedinasan sebagai teladan masyarakat.
Hal itu menunjukkan, sesungguhnya KUA memiliki tugas yang cukup berat dan sekaligus mempunyai peran yang signifikan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi demikian jelas menuntut seluruh komponen KUA untuk terus berjuang dengan dedikasi, profesionalisme dan semangat kerja yang tinggi, sebab tanpa itu semua KUA tidak akan dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal.
Untuk lebih mendorong kualitas kinerja dan sumberdaya manusia, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan berupaya melakukan berbagai terobosan yang efektif yang intinya selain bersifat koordinatif, juga sekaligus evaluatif  dalam pelaksanaan tugas-tugas KUA. Salah satu terobosan tersebut adalah penyelenggaraan  penilaian terhadap KUA dalam bentuk kegiatan  penilaian  KUA Kecamatan Teladan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Penilaian terhadap KUA-KUA yang diajukan  dalam kegiatan tersebut, hasilnya dapat digunakan  sebagai tolok ukur untuk melihat sejauh mana penjabaran visi-misi serta etos kerja yang telah dilaksanakan para pelaksana tugas dan fungsi KUA tersebut.  
Adapun objek yang menjadi prioritas penilaian adalah menyangkut keseluruhan pelaksanaan tugas KUA kecamatan, mulai dari bidang yang bersifat fisik, maupun  administrasi dan sumberdaya manusia. Dalam rangka memenuhi kriteria inilah  profil KUA Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang disusun sebagai KUA yang diberi kehormatan untuk mengikuti  penilaian KUA Kecamatan Teladan  tahun 2018.

B.     Dasar Hukum.
Penyusunan profil KUA Kecamatan Sematang Borang  yang memuat gambaran umum tentang pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan Sematang Borang, berdasarkan pada ketentuan  tugas dan fungsi  KUA Kecamatan itu sendiri dan dukungan dari dinas instansi vertikal yang berwenang  dalam bentuk kegiatan penilaian KUA Kecamatan Teladan yang berpijak pada peraturan yang berlaku sebagai berikut:
1.      Undang-Undang RI No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
2.      Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
3.      Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 18 tahun 1974 dan 45 tahun 1981 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama.
4.      Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 517 tahun 2001 tentang Penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan. 
5.      Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 298 tahun 2003 yang mengukuhkan kembali kedudukan KUA kecamatan sebagai unit kerja Kantor Departemen Agama  kabupaten/kota yang melaksanakan sebagian tugas Urusan Agama Islam.
6.      Peraturan Menteri agama Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama.
7.      Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 6 tahun 2005 tentang petunjuk  penilaian KUA sebagai inti pelayanan percontohan.
8.      Surat Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor: DJ.II.2/I.OT.01.3/248/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Pedoman Penilaian KUA Teladan Tahun 2010.
9.      Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ. II / 231 tahun 2013 tentang Pedoman Penilaian Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teladan.

C.    Maksud dan Tujuan.
Disusunnya profil Kantor Urusan Agama Kecamatan Sematang Borang yang mempunyai visi Mewujudkan Masyarakat Kecamatan Semtang Borang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin ini, dimaksudkan sebagai bahan acuan dan pertimbangan bagi Tim Penilai KUA Kecamatan Teladan Tahun 2018 dalam melihat gambaran objektif Kantor Urusan Agama Kecamatan Sematang Borang  secara komprehensif yang meliputi perkembangan fisik bangunan, administrasi, penyelenggaraan tugas KUA  Kecamatan Sematang Borang  itu sendiri. Dengan gambaran komprehensif ini diharapkan akan mempermudah dan memperlancar tugas penilaian  yang dilaksanakan  oleh tim penilai KUA teladan.

Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan profil ini adalah:
1.      Sebagai media bagi kami dalam melihat,  memahami semua bentuk kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman atau lebih dikenal dengan istilah ”Analisa SWOT”---  yang kami hadapi, sehingga dapat kami gunakan sebagai pertimbangan dan mana skala prioritas yang harus kami laksanakan dan yang akan direncanakan ke depan.
2.      Memberikan gambaran bagi semua pihak untuk melihat dari dekat tentang kondisi riil KUA Kecamatan Sematang Borang dan  informasi keseluruhan kegiatan yang telah dilaksanakan meliputi tugas, fungsi dan amanah yang diemban KUA dalam melayani dan membangun umat.
3.      Dapat mengetahui standar dari pola dan volume kerja yang telah dilaksanakan oleh para pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan Sematang Borang, sekaligus menjadi bahan eveluasi  dan komparasi terhadap kemajuan yang telah dicapai oleh KUA lain yang ada di Kota Palembang.

D.    Kerangka Penulisan dan Isi.
Untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dan agar terjadi keselarasan dan keterpaduaan dalam penyusunan profil ini, maka dalam kerangka penulisan ini ditetapkan menjadi tiga bagian pokok, meliputi : Pendahuluan, Isi dan Penutup.
Adapun pemaparan secara keseluruhan tergambar dalam sistematika sebagai berikut :
Bab I Pendahuluan.  Sebuah pengantar untuk memahami istilah KUA Kecamatan dengan  tugas pokok dan fungsinya  sebagai pelayan publik Kantor Kementerian Agama di wilayah Kecamatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dijelaskan pula tentang dasar hukum penulisan, maksud dan tujuan serta kerangka penulisan dan isi.  Uraian ini diperlukan untuk memberikan dasar pemahaman terhadap uraian dalam bab-bab berikutnya.
Bab II   Deskripsi  Umum Wilayah Kecamatan Sematang Borang. Di sini akan diuraikan tentang latar belakang letak geografis dan demografis Kecamatan Sematang Borang. Juga dijelaskan tentang situasi dan kondisinya, baik keadaan penduduk, mata pencaharian, pendidikan maupun  kondisi sosial budaya, dan kehidupan beragama masyarakat Seamatang Borang. Diharapkan penjelasan ini melengkapi dalam memahami dan menyelami pola kehidupan masyarakat di wilayah Kecamatan Sematang Borang.
Bab III Kondisi Obyektif KUA Kecamatan Sematang Borang. Berisi uraian kondisi obyektif KUA Kecamatan Sematang Borang yang meliputi keadaan kantor, sejarah singkat, sarana dan prasarana pendukung pelayanan, struktur organisasi KUA,  dan Lembaga Keagamaan,  Sumber Daya Manusia dan profil staf KUA serta job description. Paparan ini penting untuk memberikan gambaran tentang keadaan kantor, SDM personil pegawai dengan detail profil dan pembagian kerjanya dalam memaksimalkan tugas pelayanan masyarakat.
Bab IV Landasan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi  KUA Kecamatan Sematang Borang. Mengingat  betapa luasnya tugas dan fungsi KUA yang kian lama kian bertambah; selain pencatatan nikah dan bimbingan perkawinan, KUA juga mendapatkan tugas dalam bidang bimbingan keluarga sakinah, produk halal, kemitraan, hisab rukyat, kemasjidan, zakat, wakaf, ibadah sosial, penyuluhan agama, bimbingan jamaah haji dan pembinaan dan penerangan Agama Islam, maka diperlukan sebuah landasan kuat yang mampu memotivasi seluruh unsur dan komponen demi terlaksananya tugas dan fungsi tersebut. Bab ini mengelaborasi landasan yang meliputi  berupa visi, misi, motto, janji pelayanan, kode etik, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, analisa swot,  strategi, pendekatan dan perencanaan stratejik dalam mewujudkan harapan bersama.
Bab V Inovasi Program KUA Sematang Borang, Sebagai ujung tombak Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat KUA Sematang Borang mengadakan berbagai macam kegiatan kegiatan, yang bisa bermanfaat untuk masyarakat khususnya masyarakat Sematang Borang, dalam bab ini deijelaskan pula program unggulan KUA Kecamatan Sematang Borang yang meliputi ;
1). Pemberdayaan Ketahanan Ekonomi Keluarga berbasis Masjid, 2). Tahfidz Kolaborasi 3). Kesehatan Reproduksi Suscatin Terintegrasi, 4). Interkoneksi program lembaga dan Catin dlm penanaman Pohon Pernikahan Hijau lestari, 5). Pembinaan Nadhir Wakaf, 6). Pelatihan dan Pembinaan ustad dan ustadzah TPA/TPQ, 7). Pelatihan Perawatan Jenazah , 8). Pembinaan PAH,  9). Pembinaan UPZ dan LAZ.




                


BAB II
GAMBARAN UMUM
WILAYAH KECAMATAN SEMATANG BORANG


A.      LETAK GEOGRAFIS
Kecamatan Sematang Borang merupakan satu dari 16 Kecamatan di wilayah Kota Palembang Daerah, dengan letak geografis terletak dibagian Ilir pusat Kota Palembang dengan luas  wilayah seluruhnya 7.570 ha.  
Letak Wilayah kecamatan Sematang Borang dengan Pusat Pemerintahan di atasnya adalah sebahgai berikut : Jarak ke Kementerian Agama Kota Palembang 20 km, jarak ke Ibu Kota 15 km, Jarak ke Ibu Kota Provinsi 13 km, Jarak ke Ibu Kota Negara 700 km.
Adapun batas-batas wilayah Kecamatan Sematang Borang sebagai berikut:
a.         Sebelah utara Berbatasan dengan  Kecamatan Sako
b.        Sebelah Selatan Berbatasan dengan Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin
c.         Sebelah Barat Berbatasan dengan  Kecamatan Kalidoni
d.     Sebelah Timur Berbatasan dengan Kecamatan Kalidoni

B.       SITUASI DEMOGRAFIS
Secara istilah demografi berarti ilmu tentang kependudukan, yaitu ilmu pengetahuan tentang susunan dan pertumbuhan penduduk, berdasarkan data Demografi Kecamatan Sematang Borang tahun 2017 ,Jumlah penduduk Kecamatan Sematang borang adalah 48.110 jiwa terdiri dari 52 Rukun Warga dan 164 Rukun Tetangga. Adapun rincian berdasarkan pemeluk agama Kec. Semtang Borang dapat dilihat pada data berikuti ni :


-            Jumlah Penduduk menurut agama
a.         Islam                                           :    48.110   Jiwa
b.         Katholik                                      :           56   Jiwa
c.         Protestan                                    :         101   Jiwa
d.         Hindu                                         :           9     Jiwa
e.         Budha                                         :         19      Jiwa

C.   KONDISI SOSIAL EKONOMI
                   Secara umum masyarakat kecamatan Sematang Borang bersifat dinamis dan religious, kondisi ini dilatarbelakangi dengan terdapatanya lembaga Pendidikan non Formal seperti dan Majlis – Majlis Ta’lim yang telah lama berdiri.
                   Dalam hubungan sosial kemasyarakatan, karena bersifat religius tadi masih kental mewarnai dalam kehidupan sehari – hari. Dalam kehidupan Ekonomi, secara umum tergolong pada tingkatan ekonomi menengah, penghasilan mereka rata – rata hanya mengandalkan dari hasil pertanian dan berdagang, hal ini berdampak pada masih rendahnya mutu pendidikan formal di kalangan masyarakat kecamatan Sematang Borang.
                   Bila mengacu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001, maka jumlah personil KUA Sematang Borang masih jauh dari jumlah ideal. Walau dengan keterbatasan sumber daya yang ada, KUA Sematang Borang tetap mencoba memberikan pelayanan seoptimal mungkin dalam administrasi nikah rujuk (NR), Ketatausahaan (TU),  kemasjidan Zakat Wakaf ibadah sosial (Maszawaibsos), Administrasi BP4, Struktur Kepegawaian di KUA Sematang Borang.
      
    
 BAB III
KONDISI OBYEKTIF KUA KECAMATAN SEMATANG BORANG

A.    Keadaan KUA Kecamatan Sematang Borang

KUA Kecamatan Sematang borang terletak dengan tempat pelayanan pemerintah lainnya seperti Unit Pelayanan Teknis Pendidikan dan Kantor Kecamatan Sematang Borang, mempunyai nilai lebih dan merupakan lokasi yang strategis bagi tempat pelayanan, karena berada di pusat kegiatan pelayanan masyarakat yang saling berdekatan dan sangat mudah ditempuh oleh berbagai kendaraan baik oleh kendaraan umum maupun pribadi.

1.      Sejarah berdirinya KUA Sematang Borang
Sejarah Keberadaan KUA Sematang borang sejalan dengan berdirinya Kecamatan Sematang Borang pada Tanggal 08 April 2015, sejak keluarnya SK PPN atau PPAIW Kepala KUA Sematang Borang di bawah Kepemimpinan Khairuddin,S.A.g yang kala itu masih menempati gedung TKTPA Masjid Al- Hanif Kelurahan Lebung Gajah  
Pada tahun 2017 KUA Kecamatan Sematang Borang mulai dibangun gedung baru di atas lahan seluas 600 M dengan luas bangunan 200 M dengan Menggunakan dana SBSN  yang bertempat di Jalan Padat Karya RT.03 Rw.01 Kelurahan Srimulya Kecamatan Sematang Borang Palembang.

berikut nama-nama yang pernah menduduki jabatan Kepala KUA Kecamatan Sematang Borang :
DAFTAR KEPALA KUA
KUA KECAMATAN SEMATANG BORANG

No
Nama
Masa Jabatan
Ket
1
Khairuddin, S.Ag
Tahun 2015 s.d Sekarang
-

2.             Sarana dan Prasarana Kantor
Gedung KUA Kecamatan Sematang Borang terletak di kelurahan Srimulya tepatnya dijalan Padat karya RT.03 Rw.01 
Bangunan digunakan sebagai kantor utama untuk kegiatan  pelayanan, terdiri dari 11 ruangan yang digunakan untuk 1) 1 ruang pelayanan umum dan ruang tunggu, 2) 1 ruang Kepala, 3) 1 Ruang Penghulu .4) 1 Ruang Administrasi/olah data, 5) 1 Balai Nikah, 6) 1 Ruang Penyuluh, 7) 1 Ruang Pengawas, 8) 1 Ruang Arsip,  9) 1 Ruang Dapur, 10) 1 Ruang Mushola, 11) 1 kamar Mandi
Untuk memberikan kesan bersih nyaman dan professional, ruang pelayanan umum didesain sebagai Front Office  sebagaimana lembaga modern seperti bank atau kantor-kantor bonafit lainnya.
Adapun prasarana kantor yang di miliki meliputi :
No
Nama Barang
Jumlah
Ket
01
Kursi Plastik Biasa
50

02
Kursi Tunggu
2

03
Lemari Besi
3

04
Karpet 28 M2
1

05
Meja Biro
2

06
Lemari Besi Kaca
2

07
 Kursi Susun Stainles Futura
14

08
 Kursi Putar
12

09
Rak Arsip Besi
3

10
Meja Resepsionis
1

11
Filling Kabinet
4

12
Kursi Tamu
1

13
Mrja ½ Biro
15

14
Pelaminan
1

15
 Meja Pengantin
1

16
Kursi Kepala
2


B.     Struktur Organisasi dan Personalia
Struktur organisasi dan personalia KUA Kecamatan Sematang Borang terdiri  atas 1 orang Kepala, 2 orang Penghulu, 3 orang pemangku Jabatan Fungsional Umum , dan 2 orang Penyuluh Agama Islam Fungsional, yang tersusun dalam struktur sebagai berikut:
No.
Jabatan

Nama
1.
Kepala KUA
:
Khairuddin, S.Ag
2.
Penghulu
:
Rammli Siddiq, S.H.I  
3.
Penghulu
:
Drs.A.Thalib, M.Si
4.
Pengadministrasi
:
Indri Yani
5.
Pengadministrasi
:
Fangki Srikandi, SH
6.
Pengadministrasi
:
Riri Meiliana, SE
7.
Penyuluh Agama Islam Fungsional
:
Siti Zubaidah, S.Ag
8.
Penyuluh Agama Islam Fungsional
:
Peni Kartuti, SH.I

BAB IV
LANDASAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI
KUA KECAMATAN SEMATANG BORANG

A.    TUGAS POKOK DAN  FUNGSI KUA
Tugas Kementerian Agama adalah melaksanakan sebagian tugas pemerintahan di bidang agama.Perkembangan tugas dan fungsi tersebut semakin meningkat seiring dengan tuntutan pelayanan dari masyarakat yang semakin komplek, tugas seberat itu kemudian di derefasikan kepada seluruh satuan kerja yang ada di Kementerian Agama, dari tingkat pusat sampai daerah, tidak ketinggalan KUA sebagai unit terdepan dalam pelayanan langsung kepada masyarakat.
Dengan demikian diperlukan tidak hanya sumber daya manusia yang handal dan kredibel, tetapi juga sarana dan prasarana yang cukup bahkan lebih dari cukup, berikut sistem manejemen yang memadai untuk mampu memahami dan mengelola seluruh aktifitas kegiatan. Menyadari hal tersebut, KUA Kecamatan Sematang Borang telah merumuskan landasan kinerja, berupa visi, misi, motto, kode etik, analisa swot,  strategi, pendekatan dan perencanaan yang kesemuanya itu diharapkan mampu menjadi motor penggerak seluruh unsur dan komponen KUA Sematang Borang demi terlaksananya pembangunan keagamaan di masyarakat.
1.      Tugas Pokok dan Fungsi KUA
Dalam PMA No. 34 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama, pasal 1 dinyatakan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah Unit Pelaksana Teknis pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota .yang bertugas melaksanakan, layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Adapun  fungsi  KUA sebagaimana di sebutkan  dalam pasal 3 PMA Nomor 34 2016 ayat (1) adalah:
1.        Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2.        Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3.        Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
4.        Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5.        Pelayanan bimbingan kemasjidan
6.        Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
7.        Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8.        Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9.        Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Selain melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KUA kecamatan dapat melaksanakan fungsi layanan bimbingan manasik haji bagi Jamaah Haji Reguler
 PMA Nomor 34/2016 dimaksud juga menetapkan beberapa prinsip yang harus di laksanakan berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KUA sebagaiman tersebut diatas, diantaranya :
a.       KUA Kecamatan dikoordinasikan oleh Kepala Seksi atau Penyelenggara yang membidangi urusan agama Islam di Kantor Kementerian Agama kabupaten/ Kota.
b.      Kepala KUA di jabat oleh penghulu dengan tugas tambahan dan merupakan bukan jabatan struktural..
c.       Dalam pelaksanaan tugasnya, kepala KUA di bantu oleh pertama: Petugas Tata Usaha yang mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga dan pelaporan. kedua ;Kelompok Jabatan Fungsional baik funsional tertentu yaitu penghulu dan penyuluh Agama Islam maupun fungsional umum lainnya sesuai bidang keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang –undangan.
d.      Dalam  pelaksanaan tugas dan fungsinya, KUA Kecamatan harus mempunyai peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di wilayah KUA Kecamatan
e.       KUA Kecamatan wajib mempunyai dokumen analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan KUA Kecamatan
f.       KUA Kecamatan harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KUA Kecamatan sendiri, maupun dalam hubungan dengan lembaga lain yang terkait.
g.      Kepala KUA Kecamatan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah di tetapkan.
h.      KUA Kecamatan wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan semua instansi vertikal Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah.
i.        Kepala KUA Kecamatan wajib melaksanakan pengendalian internal, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan perundang undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala.
j.        Kepala KUA Kecamatan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang secara fungsional mempunai hubungan kerja dengan KUA Kecamatan

2.      Visi KUA Kecamatan Sematang Borang
Secara etimologi kata Visi berasal dari bahasa Inggris Vision yang berarti pandangan, penglihatan dan impian.Visi ialah suatu pernyataan tentang gambaran keadaan dan karakteristik,cita-cita atau impian yang ingin di capai oleh suatu lembaga pada jauh dimasa yang akandatang.
Berdasarkan pengertian filosifis tersebut, dan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010, maka Visi KUA Sematang Borang adalah :
Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Sematang Borang  yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian
 berlandaskan gotong royong”

3.      Misi KUA Kecamatan Sematang Borang
Misi adalah pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh lembaga atau institusi dalam usahanya mewujudkan Visi yang telah di tetapkan.Maka untuk mewujudkan visi tersebut,  KUASematang Borang  telah menetapkan 5 (lima) misi sebagai berikut :
1.         Meningkatkan Kualitas Pelayanan Nikah dan Rujuk
2.         Meningkatkan Kualitas Bimbingan Keluarga Sakinah dan Penerangan Islam.
3.         Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi dan Bimbingan Haji, Hisab Rukyat, Kemasjidan serta Pengembangan Zakat dan Wakaf.
4.         Meningkatkan Peran Lembaga Keagamaan dan Kemitraan Umat
5.         Meningkatkan Peran KUA pada  Koordinasi Lintas Sektoral.

4.      Motto Pelayanan KUA Kecamatan Sematang Borang
Motto adalah kalimat singkat yang mudah di ingat untuk dijadikan pedoman, sehingga mampu memotivasi dan mendorong seluruhorgan lembaga atau institusi untuk bekerja dengan rasa bangga dan produktif.
Dengan merujuk pada 5 (lima) nilai budaya kerja Kementerian Agama yaitu : Integritas, Profesionalitas, Inovatif, Tanggungjawab, Keteladan, telah menginspirasi KUA Sematang Borang untuk menetapkan sebuah motto yang mendekati nilai budaya kerja tersebut,  yaitu  “SABARyang merupakan singkatan dari :
Senyum dan santun dalam menyapa
            Amanah dan tanggungjawab
Bersih dan Melayani
Akuntable dan profesional
Rajin , Tertib dan rapih

Motto tersebut menggambarkan komitmen dan totalitas semua pegawai KUA Kecamatan Sematang Borang dalam bekerja  senantiasa mengedepankan kepada :
1)        Dalam melayani masyarakat baik di kantor maupun di lapangan, apapun ketugasannya, pelayanan nikah dan rujuk, kemasjidan, perwakafan, kemitraan umat, zakat, ibadah sosial, bimbingan keluarga sakinah, informasi dan manasik haji, permohonan surat, legalisasi dan konsultasi, dan lain-lain dilakukan dengan sikap yang ramah, dengan budaya 4 S (Salam, Sapa, Senyum, Sopan)
2) Menanamkan jiwa yang amanah dan tanggungjawab, karena pekerjaan atau jabatan yang diberikan adalah sebuah amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya baik secara langsung oleh pimpinan maupun kelak di akhirat di hadapan Allah SWT.
3) Keterpaduan antara ucapan, hati, sikap, dan perbuatan, keterpaduan  ilmu dan amal,  serta keihlasan lahir dan batin  dalam melayani masyarakat tanpa pamrih apapun melakun tugas pelayanan kepada masyarakat dan dalam melaksanakan pelayanan harus penuh inovasi sehingga tercapai sasaran yang dikehendaki.
4)      Ketaataan dan kesesuaian pada asas dan aturan serta prosedur yang berlaku dan mengoptimalkan profesional pelayanan sehingga terwujud pelayanan yang berkualitas menuju pelayanan prima yaitu pelayanan yang cepat, tepat, akurat, dan mudah.
5)      Mengupayakan setiap pekerjaan teradministrasi dan tertata  dengan baik  tertib,berdasarkan job diskripsi masing-masing baik dikerjakan secara personal individu maupun bersama-sama.
Kelima sikap di atas telah mencerminkan 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama (Integritas itu sendiri, Sesuai aturan, tertib administrasi dan qualified atau mutu pelayanan  termasuk dalam profesionalisme, karena kerja yang professional tentu mengikuti peraturan dan administrasinya tertib tidak asal-asalan dan mengedepankan kualitas pelayanan, Inovatif itu sendiri, Amanah dan tanggungjawab itu sendiri, ramah dalam bersikap merupakan cermin keteladanan). Dengan demikianapa yang menjadi motto pelayanan KUA Kecamatan Sematang Borang telah mencerminkan nilai budaya kerja Kantor Kementerian Agama.
5.      Kode Etik
Kode Etik dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Berkaitan dengan itu Kode Etik KUA Kecamatan Sematang Borang selaras dengan kode etik pegawai Kementerian Agama, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 421 Tahun 2010,Yakni :


B.     ANALISA SWOT
Menjadi Unit Pelaksana Teknis di bidang urusan agama Islam sebagaimana tercantum dalam Visi Kementerian Agama di wilayah Kecamatan Sematang Borang yaitu Terwujudnya Masyarakat Kecamatan Sematang Borang yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera Lahir Batin, bukanlah pekerjaan yang mudah.Untuk itu diperlukan strategi yang tepat danperencanaan yang matang serta langkah-langkah yang terukur dengan terlebih dahulu memahami potensi lembaga serta pihak-pihak yang terkait.
Salah satu metodeyang sering di gunakan untuk tujuan dimaksud adalah analisis SWOT(strength, weakness, opportunities, dan threats) yaitu identifikasi berbagai faktor secara sistematis untuk merumuskan strategi perusahaan/lembaga. Analisa ini didasarkan pada hubungan atau interaksi antara unsur-unsur internal, yaitu kekuatan dan kelemahan, terhadap unsur-unsur eksternal yaitu peluang dan ancaman.
Petunjuk umum yang sering diberikan untuk perumusan adalah :
1.    Memanfaatkan kesempatan dan kekuatan (O dan S). Analisis ini diharapkan membuahkan rencana jangka panjang.
2.    Atasi atau kurangi ancaman dan kelemahan (T dan W). Analisa ini lebih condong menghasilkan rencana jangka pendek, yaitu rencana perbaikan (short-term improvement plan).
Berangkat dari postulat diatas, berikut akan kami analisa secara komprehensif unsur SWOT yang ada pada KUA Kecamatan Sematang Borang :
1.      Kekuatan
a.         Populasi jumlah penduduk, sekalipun secara mayoritas penduduk muslim dari segi jumlah masih lebih banyak namun harus waspada dengan ikllim  yang selalu bersaing untuk mendapatkan jumlah pemeluk agama lebih banyak, merupakan modal membangkitkan semangat. « Persaingan » sehat antar pemeluk agama bisa menjadi pendorong semangat dan modal yang cukup untuk merealisasikan program-program kerja KUA Kecamatan Sematang Borang utamanya dalam mewujudkan kehidupan yang agamis
b.         Posisi Kecamatan Sematang Borang masih termasuk wilayah pedesaan. Dalam konteks ini semangat kebersamaan dan gotong royong masih cukup kuat. Dengan potensi ini akan lebih mudah menggerakkan masyarakat didalam merealisasikan program-program, terutama yang terkait dengan kegiatan yang bersifat massal.
c.         KUA Kecamatan Sematang Borang sebagai Islamic Center dan leadernya kegiatan keagamaan oleh berbagai instansi pemerintah maupun swasta dan organisasi serta lembaga-lembaga keagamaan telah mampu menjadi mediator dan fasilitator sehingga memudahkan koordinasi didalam merealisasikan program.
d.        Terjalinnya hubungan yang harmonisdan solid antara KUA dengan MUSPIKA Sematang Borangdan pimpinan dinas instansi tingkat kecamatan yang terdiri atas Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala KUA, Puskesmas, para Kepala Desa, Puskeswan, dan lain-lain,berikut dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat serta dengan lembaga-lembaga agama.
2.      Peluang
a.       Tingginya pastisipasi warga masyarakat Sematang Borang dalam setiap kegiatan KUA, misalnya dalam penjaringan Keluarga Sakinah Teladan (KST),Pencanangan Desa Binaan  Keluarga Sakinah (DBKS), Tim Paduan Suara untuk mensukseskan kegiatan KST dan DBKS,  Pembinaan kafilah MTQ dan STQ baik umum maupun pelajar dari SD, SLTP hingga SLTA.dan semangat untuk bersama sama mengoptimalkan Lembaga Keagamaan di  kecamatan Sematang Borang.
b.      Program KUA Kecamatan Sematang Borang selaras dengan Semboyan Kota Palembang yaitu PALEMBANG EMAS (Elok, Madani, Aman dan Sejahtera).
c.       Karakteristik masyarakat Sematang Borang yang secara umum adalah masyarakat desa lebih mudah untuk membangun harmoni.
d.        Terjaganya kondisi kehidupan sosial kemasyarakatan di wilayah Sematang Borang.
3.      Kelemahan
a.        Keterbatasan anggaran atau dana operasional yang dimiliki oleh KUA untuk menopang pelaksanaan kegiatan yang dari waktu ke waktu dituntut semakin banyak, kreatif, variatif dan tepat sasaran sesuai dengan tingkat kebutuhan dan perkembangan dinamika masyarakat. namun tetap dalam bingkai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KUA
b.        Besarnya volume tugas dan beban kerja KUA Kecamatan Sematang Borang,berikut  tingginya harapan masyarakat yang diamanatkan kepada KUA,belum diimbangi dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai, dana yang cukup dan sumber daya manusia yang handal.
c.         Belum adanya bantuan dana untuk meningkatkan kualitas dan SDM KUA Kecamatan Sematang Borang
4.      Ancaman
a.         Arus globalisasi dan modernisasi yang deras khususnya melalui media TV internet dan lain-lain, yang mempengaruhi gaya hidup masyarakat yang kesemunya itu bertolak belakang dengan budaya bangsa Indonesia yang agamis.
b.        Trend pergaulan remaja yang menjurus pada pergaulan bebas dengan maraknya kehidupan seks bebas (free sex),yang menyebabkan hamil sebelum nikah dan pernikahan usia dini, narkoba, kenakalan remaja seperti; tindakan anarkhis (genk motor/ tawuran antar pelajar, vandalisme), dan  budaya permissif (serba boleh), harus menjadi
perhatian serius yang dicarikan solusi antisipatif. Tidak hanya di daerah perkotaan tetapi juga telah merambah sampai ke desa.

CRENCANA STRATEJIK KUA SEMATANG BORANG
Menurut PMA Nomor 21 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi di Lingkungan Kemenag di tegaskan bahwa Rencana Stratejik adalah proses perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin di capai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun, yang di susun secara sistematis dan berkesinambungan dengan mempertimbangkan, potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul.
Berangkat dari landasan berfikir seperti diatas kemudian memperhatikan hasil analisa SWOT atas segala potensi dan tantangan di wilayah Kecamatan Sematang Borang, maka disusunlah Rencana Stratejik KUA Kecamatan Sematang Borang. Dokumen rencana stratejik tersebut terdiri atas Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Indikator Sasaran dan Strategi (kebijakan dan program) Adapun tujuan dari kegiatan dalam renstra KUA Sematang Borang adalah :
1.      Peningkatan kualitas pelayanan nikah dan rujuk
2.      Peningkatan kualitas bimbingan keluarga sakinah dan penerangan islam
3.      Peningkatan kualitas peran lembaga keagamaan dan kemitraan umat
4.      Peningkatan pelayanan informasi dan bimbingan haji, hisab rukyat, kemasjidan serta pengembangan zakat dan wakaf
5.      Peningkatan peran KUA pada koordinasi lintas sektoral
                                                                                     


D.   KEBIJAKAN UMUM, STRATEGI DAN PENDEKATAN
Untuk dapat menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi KUA yang dalam tataran praktis jangka panjang tertuang dalam Visi, Misi dan Rencana Stratejik, KUA Kecamatan Sematang Borang, kemudian dalam jangka pendek termaktub dalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan setelah memperhatikan hal-hal tersebut diatas serta dengan mendasarkan kepada hasil analisa SWOT, maka KUA Sematang Borang telah menetapkan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan Tugas Pokok dan fungsi tersebut melalui instrumen kegiatan berikut :
1. Kebijakan Umum.
PMA Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, secara tegas menyatakan bahwa tugas pokok KUA adalah memberikan pelayanan kepada msyarakat di bidang Urusan Agama Islam. Untuk merealisasikan tugas dimaksud KUA Kecamatan Sematang Borang telah menetapkan kebijakan umum berupa memberikanpelayanan prima kepada semua pengguna jasa KUA yakni masyarakat luas, tanpa membedakan kedudukan, golongan dan status sosial, atas semua jenis pelayanan yang ada pada KUA Kecamatan Sematang Borang yang terdiri atas:
a.          Pendaftaran Nikah/ Rujuk
b.         Pencatatan Nikah/Rujuk
c.          Duplikat Akta Nikah
d.         Duplikat Akta Cerai/Talak sebelum tahun 1990
e.          Rekomendasi Nikah
f.          Legalisasi Buku Nikah
g.         Bimbingan Manasik Haji
h.         Pendaftaran tanah wakaf dan ikrar wakaf
i.           Pengukuran Arah Kiblat
j.           Produk Halal
k.         Pembinaan Syari’ah
l.           Kemitraan umat antar lembaga keagamaan
m.       Konseling Problem Rumah Tangga
n.         Konsultasi Hukum Islam/Munakahat
o.         Bimbingan Agama Islam pada Masyarakat
p.         Pembinaan Pasca Nikah
Pelayanan Prima yang akan di berikan oleh KUA Kecamatan Sematang Borang adalah pelayanan sebagaimana di kehendaki dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor 63/Kep/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraaan Pelayanan Publik yang meliputi Kesederhanaan, Kejelasan, Kepastian Waktu, Akurasi, Keamanan, Tanggung Jawab, Kelengkapan Sarana dan Prasarana, Kemudahan Akses, Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan serta Kenyamanan.
Untuk memenuhi komponen-komponen tersebut, KUA Kecamatan  telah membuat dan mempersiapkan sarana pendukung yang terdiri atas :
a.         Menyusun dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Pelayanan prima akan terwujud apabila ada standar pelayanan.Keberadaan SOP bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pelayanan yang di selenggarakan oleh KUA Kecamatan Sematang Borang telah sesuai dengan standard kwalitas dan mutu yang diharapkan, juga untuk memberikan kejelasan mengenai prosedur kerja, dan tanggung jawab dalam proses kegiatan terkait. Oleh karenanya SOP setidaknya-tidaknya berisi tentang: dasar hukum, persyaratan, prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas pemberi pelayanan, pengawasan intern dan lain-lain.
Dengan demikian SOP adalah pondasi yang pertama-tama harus di bangun oleh KUA kemudian di pahami dan di jiwai oleh segenap unsur KUA mulai dari pimpinan dan seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain SOP, KUA Kecamatan Sematang Borang juga menetapkan Prosedur Pelayanan atau alur pelayanan khususnya serta Standar Pelayanan Minimal untuk seluruh pelayanan bidang pencatatan nikah/rujuk, wakaf dan lainnya.
Sebagai bentuk keterbukaan dan kejelasan prosedur, maka  Bagan Prosedur Pelayanan serta standar pelayanan minimum dari SOP tersebut kami tempatkan pada tempat yang paling mudah dilihat dan dengan bahasa atau lambang yang paling mudah di pahami oleh masyarakat. Dengan demikian setiap pengguna jasa/layanan KUA akan mengetahui, memahami sekaligus mendapatkan kepastian tentang syarat apa yang harus di bawa, kepada siapa harus menghadap, berapa lama waktu yang di butuhkan untuk menyelesaikan pelayanan itu dan juga informasi tentang biaya yang harus di bayarkan.
b.      Membuat Brosur Layanan
Disamping adanya SOP, perangkat lunak yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan prima adalah memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat luas tentang syarat dan prosedur pelayan di KUA Kecamatan Sematang Borang.. Oleh karena itu KUA telah membuat brosur layanan yang memuat tentang jenis-jenis pelayanan di KUA Kecamatan Sematang Borang berikut penjelasan secara singkat tentang syarat-syarat dan prosedur atau langkah-langkah yag harus di tempuh oleh masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dimaksud dari KUA. Untuk lebih mendekatkan informasi tersebut kepada masyarakat maka brosur dan atau leaflettersebut di tempatkan pada :
ü  Brosur atau leaflet tersebut kita tempatkan pada masing Kantor Desa se Sematang Borang dan kantor kecamatan Sematang Borang sendiri.. Melalui pemasangan leaflet tersebut diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengetahui prosedur untuk mendapatkan pelayanan KUA Kecamatan Sematang Borang maupun program kerja yang sedang digalakkan.
Melalui brosur tersebut calon pengantin yang sedang mengurus persyaratan atau administrasi di Kantor Desa dapat mengambil brosur tersebut, sehingga ketika datang ke KUA sudah terpenuhi semua persyaratan yang di butuhkan, dengan lengkapnya persyaratan akan mempercepat penyelesaian pelayanan.
ü  Brosur juga dibagikan kepada pihak-pihak lain yang berkompeten, seperti Kepala Dusun, pengurus RT dan RW, penyuluh agama maupun tokoh atau konsultan BP-4, sehinga informasi tentang prosedur dan persyaratan layanan akan segera sampai kepada masyarakat.
c.       Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan
Unsur pendukung lainnya untuk terwujudnya pelayanan prima adalah tersedianya sarana dan prasarana pelayanan yang memadai. Untuk itu KUA Kecamatan Sematang Borang melalui mekanisme yang ada senantiasa berupaya untuk  memenuhi segala sarana dan prasarana yang di butuhkan.
Karena KUA bukan merupakan Satuan Kerja yang bisa mengolah dan mangatur urusan rumah tangganya sendiri, maka untuk realisasi dari kebijakan di bidang ini selalu di sesuai dengan anggaran pada Seksi Bimas Islam baik yang bersumber dari Biaya Operasinal, Biaya NR dan terutama DIPA Kemenag Sleman di Seksi Bimas Islam.Sarana yang dipersiapkan untuk KUA Sematang Borang tahun 2018 ini pengadaan meja front office  untuk pelayanan umum dan pelayanan lainnya.
d.        Manajemen SDM KUA Kecamatan Sematang Borang
Secara umum kunci terakhir dari keberhasilan suatu organisasi dalam mewujudkan cita-citanya adalah pada ketersediaan Sumber Daya Manusia (Human Resources) yang handal yang di miliki oleh suatu organisasi atau institusi. Dalam kaitan itulah KUA Kecamatan Sematang Borang akan menerapkan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)  dalam upaya meningkatkan kwalitas dan produktifitas SDMuntuk mewujudkan visi dan misi lembaga. Berangkat dari sumber daya manusia,  Pertama, Sumber Daya Manusia dari Kepala KUA Kecamatan Sematang Borang, sebagai seorang manajer, top leader di KUA maka Kepala KUA dituntut memiliki ilmu dan kemampuan dalam memanajemen pegawainya. Oleh karena itu Kepala KUA senantiasa mendapatkan pembinaan pejabat dan pegawai setelah apel pagi bersama antara pegawai Kementerian Agama, seluruh Kepala Madrasah dan Kepala KUA se Kota Palembang setiap Senin minggu pertama pada tiap bulannya.Kedua, Sumber Daya Manusia dari para pegawai di lingkuangan KUA Sematang Borang yang mendukung untuk mencapai sebuah tujuan yang telah dicita-citakan bersama dalam pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Kedua factor inilah yang sangat mempengaruhi terhadap kinerja KUA Sematang Borang, di mana keduanya harus saling bahu-membahu, bekerjasama dalam  menyelesaikan sebuah pekerjaan, atau menyelesakan apa yang menjadi tugas dan sesuai job deskripsinya masing-masing. Pekerjaan
e.         Membangun Kerjasama dan Sinergi Dengan Instansi dan Lembaga Terkait
Keberhasilan sebuah lembaga tidaklah diukur hanya dari lembaga itu sendiri. Kemampuan membangun kerjasama dan jaringan didalam mewujudkan visi dan misi adalah point terpenting didalam menilai keberhasilan sebuah lembaga.
Menyadari banyaknya keterbatasan baik dari kemampuan SDM maupun sumber pendanaan, maka KUA Kecamatan sangat menyadari pentingnya membangun sinergi dan komunikasi dengan berbagai pihak.Dari hasil komunikasi yang intensif, jelas dan terukur itulah, dapat dijalin sinergi yang sangat baik dengan melibatkan semua unsur yang ada di kecamatan. Upacara rutin tanggal 17 dilaksanakan satu bulan sekali.
2.      Strategi dan PendekatanPelaksanaan kegiatan
Strategi dan pendekatan yang diterapkan KUA Kecamatan Sematang Borang untuk mengoptimalkan tugas dan fungsinya adalah sebagai berikut :
a.    Yuridis Formal
         Strategi dan pendekatan ini menjadi pijakan dalam segala pelayanan terutama yang berkaitan dengan legalitas surat –surat Nikah dan rujuk. Hal ini penting sebagai standar yang berlaku apakah sebuah pelayanan itu dapat dilakukan atau tidak.Jadi yang menjadi sandaran atau pijakan bekerja adalah hukum atau peraturan yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia ini.


b.        Sosiologis Relegius
Pendekatan ini berdasarkan pada adanya suatu keinginan manusia untuk berkawan dan berinteraksi sosial.Dengan pendekatan semacam ini dimungkinkan seluruh komponen masyarakat dapat dirangkul untuk bersama-sama merealisasikan program kerja sesuai dengan kewenangan masing-masing.
c.       Kemitraan
Pendekatan ini disebut juga Pendekatan koordinasi yang bersifat aktif, artinya KUA Kecamatan Sematang Borang dalam merealisasikan programnya selalu koordinasi aktif dengan instansi pemerintah, lembaga swasta, lembaga keagamaan serta para tokoh masyarakat dan alim ulama.Semua program kerja KUA Kecamatan Sematang Borang dilaksanakan secara terpadu dan integral untuk menghindari tumpang tindih dengan program pembangunan lainnya, baik intern Kementerian Agama maupun dengan instansi terkait.
    

PROFIL SINGKAT KUA /PELAKSANAAN TUGAS KEPALA KUA
KECAMATAN SEMATANG BORANG


A.    DATA PERSONAL
Nama Lengkap                :  KHAIRUDDIN, S.Ag
NIP                                  :  197402182006041007
Tempat, Tanggal Lahir    :  Kemu, 18 - 02 – 1974
Pangkat, Gol/Ruang        :  PenataTk. I / III.d
Jabatan Terakhir              :  Kepala KUA Kec. Sematang Borang Kota Palembang
                                                     Sumatera Selatan
Pendidikan Terkahir        :  S1 IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta
                                           S 2 MAP Stisipol Candra dimuka sedang berjalan
Alamat Rumah                :  Komp. PPI Blok Mg3 No.06 Rt 75 Rw 19 Kel.
                                           Talang Kelapa Kec. Alalng  - Alang Lebar
No. HP                            :  081377922...
Email                               :  khairppi@yahoo.co.id



B.        KEPEMIMPINAN KUA SEMATANG BORANG
Mengawali tugas  sebagai Kepala KUA kecamatan Sematang Borang, Terhitung mulai tanggal 01 April 2015, berdasarkan SK Nomor : 092/Kw.06.1/2/Kp.07.6/2015.
Kepemimpinan merupakan salah satu penentu keberhasilan organisasi dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan lembaga. Dalam teori kepemimpinan, pola dan  kwalitas kepemimpinan dalam organisasi akan sangat mempengaruhi pencapaian tujuan yang telah di tetapkan.
Kepemimpinan merupakan aktivitas seseorang untuk memperngaruhi perilaku orang lain dalam situasi  tertentu agar mereka bersedia untuk di ajak mencapai tujuan yang telah di tetapkan atau di sepakati. Dengan demikian keberhasilan pencapain tujuan oleh organisasi banyak di pengaruhi kemampuan

ii
pemimpin dalam mempengaruhi orang lain, juga karena factor kesediaan orang lain untuk di arahkan oleh pemimpin.
Sebagai unit pelaksana teknis di bidang urusan agama Islam, Kantor Urusan Agama memiliki posisi yang sangat penting dan strategis dalam rangka pembangunan bidang agama, khususnya Agama Islam.Bagi wilayah Sematang Borang posisi dan peran KUA Sematang borang sangatlah urgent.Kecamatan Sematang Borang sebagai suatu wilayah dengan potensi konversi agama, maka dibutuhkan pemimpin yang tidak sekedar melaksanakan tugas formal dan administratif.
Kepala KUA Sematang borang dituntut untuk aktif berkoordinasi dengan instansi kecamatan, lembaga dakwah dan keagamaan maupun organisasi kemasyarakatan yang ada dalam “membimbing” umat Islam mewarnai kecamatan Sematang Borang menjadi kecamatan yang taat beragama, rukun, cerdas, mandiri dan sejahtera lahir dan batin
Dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat Sematang Borang, baik yang bersifat pribadi maupun kedinasan, maka kami mengembangkan prinsip - prinsip didalam bekerja dan ketugasan yaitu Senyum dalam menyapa, Amanah dan tanggungjawab, Bersih dan melayani, Akuntable dan propfesional, Rajin tertib dan rapih disingkat SABAR dan menjadi moto dasar didalam melayani masyarakat.
Kami menyadari bahwa menjadi pemimpin, apalagi sebagai Kepala KUA, maka setidaknya ada 3 (tiga) peran yang mesti dimainkan, yaitu sebagai 1) Pimpinan Kantor (Administratif), 2) sebagai Umara, dan 3) sebagai Ulama.Merujuk tiga klasifikasi tersebut, diantara prinsip-prinsip kepemimpinan yang kami jadikan ’guidence’ didalam melaksanakan amanah tugas sebagai kepala KUA Kecamatan Sematang Borang ialah :

1.    Sebagai Pemimpin Kantor / Manajer Administratif
Sebagai seorang pemimpin kantor, kami mendudukkan diri bahwa semua aktifitas kami telah diatur tugas dan fungsinya. Oleh karena itu sikap kepemimpinan yang kami terapkan adalah :
a.       Memahami kedudukan, tugas pokok dan fungsi
b.      Menetapkan visi, misi, program, kegiatan.
c.       Membagi tugas secara merata, adil dan profesional dengan melihat potensi pegawai yang ada.
d.      Melakukan koordinasi, sinkronisasi, serta bimbingan dan pendampingan seperlunya kepada karyawan.
Berikut beberapa prinsip-prinsip kepemimpinan yang kami pedomani didalam melaksanakan tugas kepemimpinan forman di KUA, yaitu :
1)      Seorang pemimpin akan diminta pertanggungjawaban, oleh karenanya ia Harus :
a.       Profesional dan selalu menjaga kehormatan diri
b.      Berani dan berhati - hati
c.       Jujur dan transparan
d.      Lapang dada dan mau menerima saran dan masukan
e.       Selalu meningkat akan pengetahuan
2)      Pemimpin adalah seorang khalifah
a.       Adil dan bijaksana
b.      Berjiwa besar tetapi tidak sombong
c.       Pemimpin dalam kebajikan
d.      Cerdas dan intuisi
e.       Sabar, tabah dan percayadiri
f.       Inovatif
g.      Mempunyai wawasan kedepan
h.      Tawakal
3)      Pemimpin adalah seorang Imam
a.       Sumber motivasi dan keteladan
b.      Integritas dan loyalitas
c.       Komitmen dan saling percaya
d.      Menumbuhkan rasa kebersamaan
e.       Mampumenata dan mengatur dan mengkordinasi.
Beberapa prinsip tersebut kami implementasikan dalam beberapa peran pribadi di dalam keluarga dan masyarakat, antara lain :
1)      Sebagai Kepala keluarga
a.       Menegakkan ibadah yang kuat dalam keluarga
b.      Menjaga ketentraman dan keutuhan dalam keluarga
c.       Mendidik akhlakul karimah dalam keluarga
d.      Hidup dalam suasana Islami
e.       Menjaga semua anggota keluarga agar tidak tercela
f.       Menyesuaikan dengan pola kehidupan masyarakat sekitarnya.
2)      Sebagai Warga Masyarakat
a)      Menjadi Tokoh dan suri tauladan bagi masyarakat sekitarnya.
b)      Berusaha menjaga ketentaraman dan kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
c)      Mampu beradaptasi serta membaur dengan masyarakat.
d)     Ikut mewarnai kehidupan menuju masyarakat yang agamis.
2.      Sebagai Umaro / Pemimpin Masyarakat
Dalam perspektif masyarakat, Kepala KUA maupun jabatan struktural formal lainnya adalah pemimpin. Berapapan umurnya dan dari keluarga dan tata sosial apapun, ketika dia menduduki jabatan formal maka dia adalah pemimpin. Dalam perspektif jawa, ada istilah ”pinisepuh” artinya orang yang dituakan, yaitu dianggap telah matang ilmu, wawasan dan pikirannya sehingga diberikan posisi sebagai pemimpin.
Dengan memahami konsep diatas, maka kami senantiasa berusaha agar mampu mengembangkan diri dan berusaha memberi contoh yang baik dan keteladanan didalam masyarakat. Diantara aplikasinya ialah dengan menjaga sikap dan perilaku atas hal-hal yang ”tidak pantas”. Tidak terkecuali didalam bertutur kata.
Berikut beberapa prinsip kepemimpinan dalam perspektif sebagai umaro / pemimpinan masyarakat dan dapat diidentifikasi lebih spesifik sebagai berikut:
3)      Dalam bidang Kedinasan Meliputi :
a.          Sikap Diri seorang pemimpin :
a)      Menjaga muru’ah dan kehormatan.
b)      Jujur,transparan dan bijaksana
c)      Punya orientasi kedepan dan siap menghadapi tantangan
d)     Bersikap wajar dan sederhana
e)      Penuh dedikasi dan pengabdian pada petugas
f)       Berjiwa besar dan dinamis
g)      Menjalankan tugas berpijak pada aturan yang ada
h)      Berprinsip tidak mempersulit pelayanan
i)        Ramah dan sopan serta percaya diri
b.    Sikap terhadap Karyawan
a)      Menghargai hasil kerja karyawan
b)      Selalu memulai dari diri sendiri
c)      Mengambil kebijakan selalu dimusyawarahkan
d)     Faham terhadap permasalahan yang dihadapi karyawan
e)      Berusaha meningkatkan kesejahteraan karyawan
f)       Membimbing karyawan menuju profesionalitas kerja
g)      Saling asah, asih , asuh kepada karyawan
h)      Sebagai perekat kebersamaan antar karyawan
i)        Mengayomi kepentingan karyawan
c.    Sikap Terhadap Pimpinan diatasnya
a)      Menghormati dan menghargai pemimpin
b)      Memperhatikan arahan dan bimbingan pemimpin
c)      Melaksanakan tugas dengan jujur, ikhlas dan tanggungjawab
d)     Tidak bernada keras dalam berbicara dengan pimpinan
e)      Memahami dan melaksanakan tugas yang diberikan pimpinan
f)       Mengetahui dan memahami jiwa dan watak pimpinan
g)      Mampu memberikan alternative dan usulan pada pimpinan
h)      Mampu mengemukakan usulan dengan lugas sesuai dengan aturan kedinasan
i)        Bertanggungjawab terhadap kebijakan yang telah diambil
j)        Tidak menunjukkan sikap arogan terhadap pimpinan
d.    Sikap terhadap instansi lain
a)      Mengkoordinasikan bidang tugas dengan instansi lain
b)      Memelihara dan meningkatkan jalinan kerja sama yang harmonis
c)      Bisa menerimasaran dan masukan instansi lain dengan obyektif
d)     Memberikan respon positif terhadap instansi lain
e)      Menjaga wibawa dan martabat Kementerian Agama
f)       Ikut ambil bagian dalam penanganan program yang melibatkan semua instansi
g)      Tidak menyalahgunakan kedudukan dan wewenang antar sesama instansi
e.    Sikap terhadap masyarakat :
a)      Ramah dan Sopan dalam melayani masyarakat
b)      Cepat dan tepat dalam bingkai aturan yang berlaku
c)      Tidak mempersulit pelayanan
d)     Tanggap dan peka terhadap segala informasi, keluhan dan aduan masyarakat
e)      Siap memberikan pelayanan kepada masyarakat kapanpun dibutuhkan
f)       Memposisikan diri sebagai pelayan masyarakat
g)      Adil dan konsisten dalam melaksanakan aturan
h)      Tidak bersikap arogan kepada masyarakat
i)        Senantiasa bersikap ikhlas, jujur, ramah dan amanah
f.       Sebagai Tokoh Masyarakat
a)      Senantiasa bersikap positif dan menjaga kehormatan sebagai aparat Kementerian Agama
b)      Berusaha dapat membantu orang lain
c)      Tidak menolak diminta ceramah agama
d)     Hidup dengan falsafah lebah
e)      Berusaha meningkatkan ketaqwaan masyarakat
f)       Ikut ambil bagian dalam kegiatan masyarakat
g.      Sebagai Pembina Organisasi Keagamaan Tingkat Kecamatan Meliputi :
a)      Mengarahkan agar azas dan tujun organisasi berjalan sebagai mana mestinya.
b)      Membimbing agar program kegiatan dapat membawa kemajuan agama, bangsa dan negara.
c)      Menjaga dan mendorong organiasasi keagamaan dapat tumbuh subur dan harmonis.
d)     Memberikan motivasi baik moril maupun materiil agar dapat melaksanakan dakwah bilhal sesuai dengan tujuan masing - masing.
e)      Memberikan vasilitasi sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang dimiliki.
                        Adapun peran pembinaan ini antara lain tercermin dari keterlibatan Kepala KUA Kecamatan Sematang Borang dalam struktur kepengurusan sebagai berlikut :
1)      Pembina UPZ  Kecamatan SEMATANG BORANG
2)      Pembina DMI Kecamatan SEMATANG BORANG
3)      Pembina MUI Kecamatan SEMATANG BORANG
4)      Pengarah BP-4 Kecamatan SEMATANG BORANG
5)      Pembina IPHI Kecamatan SEMATANG BORANG
6)      Pembina  LPTQ Kecamatan SEMATANG BORANGPembina Penyuluh Agama Islam  Honorer (PAH) Kecamatan SEMATANG BORANG

3.      Sebagai Ulama / Tokoh Agama
Lebih dari jabatan struktural lainnya, pada jabatan kepala KUA terdapat ”label” sebagai orang yang memiliki kemampuan yang lebih didalam bidang agama. Karenanya Kepala KUA juga dipersepsikan sebagai ulama atau tokoh agama.
Kami bersyukur bahwa dasar-dasar ilmu pengetahuan dan pengamalan agama telah sejak kecil ditanamkan oleh orang tua, dan secara formal pendidikan yang kami tempuh senantiasa didalam jalur agama sehingga cukup menjadi dasar kami didalam melaksanakan tugas sebagai Kepala KUA.
Kedudukan Kepala KUA akan menjadi sorotan dan rujukan masyarakat dalam setiap permasalahan keagamaan yang terjadi, baik berkaitan dengan pelayanan keagamaan maupun perkembangan budaya. Kondisi ini menjadikan kepala KUA harus senantiasa siap sebagai sumber informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.


  KEGIATAN KUA KECAMATAN SEMATANG BORANG

Pelaksanaan Pencatatan Nikah di Balai


Pembinaan Ka Kankemenag Kota Palembang
 seluruh Pegawai KUA Kec. Sematang Borang



Rumaha  Tahfidz Binaan KUA 





 Mahasiswa PKL UIN Raden Fatah






Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)


Kegiatan Lintas Sektoral 





 Acara Pelantikan FKMT Kecamatan Sematang Borang






Foto bersama Pengantin selesai Akad 


Group Rebana FKMT Kec. Sematang Borang
  
Penandatanganan Prasasti Gedung KUA
oleh Menag RI








.




Komentar